Semula, AR membuktikan janjinya kepada sebagian korban dengan memberikan hasil keuntungan.
Korban semakin yakin dan mengirimkan lagi uang dengan jumlah yang lebih besar lagi ke rekening AR.
“Terhitung mulai bulan November 2021 sampai dengan bulan Januari 2022, total kerugian mencapai Rp979.550.000,” kata Wellem.
Kasus ini sekarang sedang dalam penyelidikan polisi. AR adalah satu dari tiga orang yang sudah ditetapkan polisi menjadi tersangka.
Wellem mengatakan perbuatan Arum diduga memenuhi unsur tindak pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [Beritajatim]