Suara.com - Sejumlah orang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan berkedok investasi di Lamongan, Jawa Timur.
Senin (31/1/2022), kemarin, 15 korban baru melaporkan penipuan kepada Polres Lamongan.
FNI yang usia kehamilannya sembilan bulan menjadi salah satu korban yang ikut melapor ke polisi.
Perempuan berusia 21 tahun asal Klojen, Kota Malang, mengalami kerugian Rp170 juta yang dia setorkan kepada reseller sejak 10 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022.
Uang itu sebenarnya disiapkannya untuk biaya persalinan.
“Suami dan keluarga saya tahu jika saya menjadi korban investasi bodong. Namun nominalnya masih saya rahasiakan, karena saya takut mereka akan kaget dan sedih jika mengetahuinya,” kata FNI.
Berbagai usaha sudah dia lakukan untuk membuat reseller AR -- sekarang jadi salah seorang tersangka -- untuk mengembalikan uang.
Di antaranya, pada 8 Januari 2022, dia mendatangi rumah AR di Kecamatan Sekaran, tetapi yang bersangkutan tak ada di rumah.
Sampai akhirnya FNI lelah sendiri mengejar AR. Ternyata korbannya ada belasan orang yang berasal dari berbagai kota di Jawa Timur.
Baca Juga: Kisah Empat Perempuan: Gagal Mencuri Daster, Malah Kehilangan Sepeda Motor
Mereka pun bersama-sama melapor kepada polisi dengan didampingi kuasa hukum Wellem Mintarja.