Kisah Perempuan Hamil Tua Tertipu Investasi Abal-abal

Siswanto Suara.Com
Selasa, 01 Februari 2022 | 10:41 WIB
Kisah Perempuan Hamil Tua Tertipu Investasi Abal-abal
Ilustrasi penipuan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah orang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan berkedok investasi di Lamongan, Jawa Timur.

Senin (31/1/2022), kemarin, 15 korban baru melaporkan penipuan kepada Polres Lamongan.

FNI yang usia kehamilannya sembilan bulan menjadi salah satu korban yang ikut melapor ke polisi.

Perempuan berusia 21 tahun asal Klojen, Kota Malang, mengalami kerugian Rp170 juta yang dia setorkan kepada reseller sejak 10 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022.

Baca Juga: Kisah Empat Perempuan: Gagal Mencuri Daster, Malah Kehilangan Sepeda Motor

Uang itu sebenarnya disiapkannya untuk biaya persalinan.

“Suami dan keluarga saya tahu jika saya menjadi korban investasi bodong. Namun nominalnya masih saya rahasiakan, karena saya takut mereka akan kaget dan sedih jika mengetahuinya,” kata FNI.

Berbagai usaha sudah dia lakukan untuk membuat reseller AR -- sekarang jadi salah seorang tersangka -- untuk mengembalikan uang.

Di antaranya, pada 8 Januari 2022, dia mendatangi rumah AR di Kecamatan Sekaran, tetapi yang bersangkutan tak ada di rumah.

Sampai akhirnya FNI lelah sendiri mengejar AR. Ternyata korbannya ada belasan orang yang berasal dari berbagai kota di Jawa Timur.

Baca Juga: Peringatan Holokos: Kisah Pemburu Nazi Balas Pembantaian Atas Kakek Buyut

Mereka pun bersama-sama melapor kepada polisi dengan didampingi kuasa hukum Wellem Mintarja.

“Ada 15 korban yang melaporkan. Kami diberi kuasa tertanggal 26 Januari 2022 lalu. Kami mewakili para klien yang menjadi korban investasi bodong untuk melaporkan ke polisi agar segera ditindaklanjuti sehingga para korban mendapat keadilan dan perlindungan hukum,” kata Wellem Mintarja.

Bagaimana cara kerja pelaku

FNI pertamakali ketemu AR ketika mereka sama-sama menonton pertandingan sepak bola Persela lawan Arema di Stadion Kanjuruhan Malang pada tahun 2018.

Mereka berkenalan dan semenjak itu melakukan komunikasi.

Pada 10 Desember 2021, AR menyebarkan promosi investasi melalui Instagram. Dia menjanjikan berbagai keuntungan bagi siapa saja yang bergabung.

“a) Slot 10 day: 200k dapat 250k, 500k dapat 700k, 800k dapat 1,2 juta, 1 juta dapat 1,4 juta, dan 2 juta dapat 2,8 juta. b) Slot 15 day: 2,5 juta dapat 3.2 juta, dan 3 juta dapat 4,2 juta. c) Slot 20 day: 4 juta dapat 5,1 juta, dan 4,5 juta dapat 5,7 juta. Batas waktu transfer jam 8 malam (lLewat dari itu ikut tanggal selanjutnya), Pencairan invest pas di hari H sesuai jadwal, join invest tanpa syarat apapun. Transfer hanya ke rekening BRI a/n Arum Rachmawati: 6295-0100-9390-50-6.” 

Promo investasi itu membuat sejumlah orang tergiur.

A meyakinkan kepada calon korban bahwa investasi ini bergerak di bidang trading yang dijalankan oleh perusahaan ternama di Surabaya.

Dia juga menyebut memiliki back up dana jika tak mendapatkan keuntungan atau sedang lose lantaran dia memiliki beberapa akun trading dari berbagai platform.

Beberapa orang termakan. Mereka mau mengirimkan uang untuk ikut investasi.

Semula, AR membuktikan janjinya kepada sebagian korban dengan memberikan hasil keuntungan.

Korban semakin yakin dan mengirimkan lagi uang dengan jumlah yang lebih besar lagi ke rekening AR.

“Terhitung mulai bulan November 2021 sampai dengan bulan Januari 2022, total kerugian mencapai Rp979.550.000,” kata Wellem.

Kasus ini sekarang sedang dalam penyelidikan polisi. AR adalah satu dari tiga orang yang sudah ditetapkan polisi menjadi tersangka.

Wellem mengatakan perbuatan Arum diduga memenuhi unsur tindak pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [Beritajatim]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI