Suara.com - Polisi resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian "Kalimantan tempat jin buang anak". Namun, masih ada satu tuntutan lain, yakni selain pidana Edy diminta dihukum adat.
Aliansi Borneo Bersatu dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR pekan lalu meminta Edy dibawa ke Kalimantan untuk menjalani sidang adat. Lalu bagaimana kelanjutan seharusnya Polri menyikapi adanya tuntutan tersebut?
Anggota Komisi III Fraksi PDIP dari Dapil Kalimantan Timur Irjen Pol (Purn) Safaruddin memandang sidang dan hukum adat memang sebaiknya dilakukan terhadap Edy. Namun dengan catatan, hukuman itu dilakukan setelah Edy menyelesaikan hukum positif atau pidana.
Sementara sejak Senin (31/1/2022) kemarin, polisi sudah melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.
"Kita lihat itu kan reaksi dari saudara-saudara kita dan kalau memang selesai menjalani hukuman positif nanti kan juga memang tidak ada masalah juga," kata Safaruddin kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).
Mantan Kapolda Kalimantan Timur itu berujar bahwa hukum adat tidak memberlakukan kurungan kepada pelaku, melainkan denda adat. Sehingga tidak masalah jika kemudian hukuman adat diberlakukan untuk Edy lantaran ucapannya yang dianggap telah menyinggung masyarakat, khususnya Dayak.
"Hukuman adat kan bukan hukuman kurungan nanti itu, denda. Itu juga untuk sebagai hukum adat di sana memberikan sebagai penghargaan kepada masyarakat Kalimantan yang saat ini tersinggung itu," ujar Safaruddin.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mendukung langkah masyarakat Dayak untuk melakukan sidang adat terhadap Edy Mulyadi.
Dukungan itu muncul usai Pangeran memimpin audensi antara Komisi III DPR dengan Aliansi Borneo Bersatu. Salah satu yang menjadi tuntutan aliansi ialah membawa Edy untuk menjalani sidang sekaligus hukum adat.
Baca Juga: Edy Mulyadi Dijerat Pasal Berlapis, Waketum Gerindra Angkat Bicara soal Cagub di Pilkada DKI Jakarta
"Setelah selesai proses hukum negara. Kami sudah setuju sebagaimana statement kami, ini kami minta diselesaikan secara hukum termasuk adat budaya," kata Pangeran di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Anggota dewan dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan I itu mengatakan Komisi III juga akan mengawal kasus Edy sampai kepada kepolisian agar segera diproses.
"Kalau memenuhi unsur. Karena ini sangat menyakitkan, kami meminta ini proses secara hukum," ujarnya.
Tuntutan Sidang Adat
Aliansi Borneo Bersatu meminta Edy Mulyadi diboyong ke Kalimantan untuk melakukan prose sidang adat akibat ucapannya yang menyinggung dan menyakiti hati masyarakat Dayak.
Sidang adat, dipandang penting dilakukan di luar hukum negara yang kini sedang ditanganj pihak kepolisian.
Juru Bicara Aliansi Borneo Bersatu, Haji Rahmat Nasution Hanka mengatakan bahwa hukum secara adat melalui sidang adat merupakan suatu keharusan untuk dijalankan oleh Edy.
"Itu adalah merupakan keharusan. Hukum positif silakan jalan tapi untuk menebus kesalahan secara moral kepada para leluhur kami dan juga kepada kami kami yang ada anak cucunya ini juga harus dilakukan," kata Rahmat di Kompleks Parlemen Senayan usai audensi dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022).
Rahmat mengatakan, hukuman adat harus diterapkan sebagai pembelajaran atas perbuatan yang telah dilakukan Edy. Bukan hanya untuk pelaku, hukum adat juga bisa menjadi pencegah kejadian serupa terulang.
"Karena sebagai bentuk nantinya ini agar ada menjadi satu bentuk pelajaran tidak terulang lagi hal-hal tersebut kepada suku bangsa kami," ujarnya.
Namun Rahmat tidak merinci kapan dan apa bentuk hukuman adat melalui sidang adat yang akan diterapkan kepada Edy.
Menurutnya menyoal hal tersebut akan ditentukan oleh para hakim-hakim adat yang sudah diatur dan oleh mangkir, damang, serta temanggung.
"Dan itu sudah ada ketentuan-ketentuannya dan nanti apakah akan bayar denda atau potong kerbau atau potong apa itu nanti semuanya akan diproses secara hukum adat dengan seadil-adilnya," katanya.