Kesepakatan itu berupa surat pernyataan yang di dalamnya terdapat peraturan yang harus dipatuhi. Salah satunya yaitu pihak keluarga tidak diperbolehkan menjenguk pasien selama ia direhabilitasi. Bahkan akses komunikasi dengan keluarga pun sama sekali tidak ada.
4. Pekerja Diupahi Semangkuk Puding
![Kondisi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/01/24/93487-kondisi-kerangkeng-manusia-di-rumah-bupati-langkat.jpg)
Hal yang tidak manusiawi lainnya yaitu para korban dipekerjakan di ladang sawit milik Bupati Langkat nonaktif itu. Dengan tidak diberi upah sesuai dengan pekerjaan mereka. Bahkan berdasarkan pengakuan salah satu korban, setelah seharian bekerja mereka hanya mendapat upah semangkuk puding.
5. Adanya Tindakan Kekerasan hingga Korban Meninggal
Fakta terbaru lainnya menyebutkan bahwa korban kerap kali mendapat tindakan kekerasan. Hingga informasi terbaru menyebutkan bahwa ada yang meregang nyawa akibat dianiaya. Namun belum diketahui secara pasti adanya korban lain atau tidak.
6. Ancaman Pasal Berlapis
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin kini telah resmi menjadi tersangka kasus korupsi dan kini tengah ditahan. Sementara itu, kibat penemuan kerangkeng manusia di rumahnya kini ia juga terancam dijatuhi pasal berlapis.
Salah satunya yaitu tentang Hak Asasi Manusia dan sejumlah pasal lainnya.Jika terbukti ada unsur tindak pidana, besar kemungkinan hukumannya akan bertambah.
Itulah tadi kumpulan fakta baru kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: LPSK Temukan 17 Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Salah Satunya Penghuni Sel Tewas Tak Wajar