Suara.com - Baru-baru ini publik dihebohkan atas penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Temuan itu terungkap usai ia terjaring tindak pidana korupsi setelah dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Simak fakta baru kerangkeng manusia Bupati Langkat berkut ini.
Awalnya temuan kerangkeng manusia Bupati Langkat itu terungkap atas laporan Migrant CARE kepada Komnas HAM. Hingga kini polisi masih menyelidiki kasus ini dengan mengumpulkan bukti dan saksi. Namun kekinian ada sejumlah fakta baru kerangkeng manusia Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin yang mulai terungkap.
Berdasarkan informasi, kerankeng manusia ini berada di area rumah, tepatnya ada dibagian belakang rumah. Diketahui bagain belakang rumah Terbit, terdapat kebun sawit yang ia kelola sendiri.
Berikut fakta baru kerangkeng manusia Bupati Langkat yang telah kini resmi dinonaktifkan, Terbit Rencana Perangin Angin.
1. Ada Indikasi Tindak Perdagangan Manusia
Indikasi ini mencuat setelah ditemukannya 40 orang di dalam kerangkeng dengan kondisi yang memperihatinkan. Mereka dipaksa kerja dan tidak diupah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini Polda Sumatera Utara masih mendalami kasus ini, untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
2. Perampasan Hak Kemerdekaan
![Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Komnas HAM mengecek kerangkeng di rumah Bupati Langkat. [dok : Polda Sumut]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/01/27/29671-kerangkeng-manusia.jpg)
Berdasarkan keterangan korban, siapapun yang telah masuk ke dalam tempat yang disebut-sebut sebagai ruang rehabilitasi itu akan sulit untuk keluar. Sehingga mereka hanya melakukan aktivitas di dalam ruangan dan area rumah Bupati Langkat tersebut. Selebihnya mereka tidak diperbolehkan untuk keluar area rumah.
3. Surat Pernyataan Keluarga Tidak Boleh Menjenguk
Baca Juga: LPSK Temukan 17 Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Salah Satunya Penghuni Sel Tewas Tak Wajar
Fakta baru kerangkeng manusia Bupati Langkat adalah adanya kesepakatan antara Terbit dengan keluarga korban. Dimana pihak keluarga tidak boleh menjenguk saudaranya yang masuk ke tempat "binaan" itu.
BERITA TERKAIT
Aktor Laga Van Damme Diduga Terlibat Skandal Seks dengan Korban Perdagangan Manusia
09 April 2025 | 17:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI