Suara.com - Baru-baru ini publik dihebohkan atas penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Temuan itu terungkap usai ia terjaring tindak pidana korupsi setelah dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Simak fakta baru kerangkeng manusia Bupati Langkat berkut ini.
Awalnya temuan kerangkeng manusia Bupati Langkat itu terungkap atas laporan Migrant CARE kepada Komnas HAM. Hingga kini polisi masih menyelidiki kasus ini dengan mengumpulkan bukti dan saksi. Namun kekinian ada sejumlah fakta baru kerangkeng manusia Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin yang mulai terungkap.
Berdasarkan informasi, kerankeng manusia ini berada di area rumah, tepatnya ada dibagian belakang rumah. Diketahui bagain belakang rumah Terbit, terdapat kebun sawit yang ia kelola sendiri.
Berikut fakta baru kerangkeng manusia Bupati Langkat yang telah kini resmi dinonaktifkan, Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca Juga: LPSK Temukan 17 Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Salah Satunya Penghuni Sel Tewas Tak Wajar
1. Ada Indikasi Tindak Perdagangan Manusia
Indikasi ini mencuat setelah ditemukannya 40 orang di dalam kerangkeng dengan kondisi yang memperihatinkan. Mereka dipaksa kerja dan tidak diupah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini Polda Sumatera Utara masih mendalami kasus ini, untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
2. Perampasan Hak Kemerdekaan
Berdasarkan keterangan korban, siapapun yang telah masuk ke dalam tempat yang disebut-sebut sebagai ruang rehabilitasi itu akan sulit untuk keluar. Sehingga mereka hanya melakukan aktivitas di dalam ruangan dan area rumah Bupati Langkat tersebut. Selebihnya mereka tidak diperbolehkan untuk keluar area rumah.
3. Surat Pernyataan Keluarga Tidak Boleh Menjenguk
Fakta baru kerangkeng manusia Bupati Langkat adalah adanya kesepakatan antara Terbit dengan keluarga korban. Dimana pihak keluarga tidak boleh menjenguk saudaranya yang masuk ke tempat "binaan" itu.
Kesepakatan itu berupa surat pernyataan yang di dalamnya terdapat peraturan yang harus dipatuhi. Salah satunya yaitu pihak keluarga tidak diperbolehkan menjenguk pasien selama ia direhabilitasi. Bahkan akses komunikasi dengan keluarga pun sama sekali tidak ada.
4. Pekerja Diupahi Semangkuk Puding
Hal yang tidak manusiawi lainnya yaitu para korban dipekerjakan di ladang sawit milik Bupati Langkat nonaktif itu. Dengan tidak diberi upah sesuai dengan pekerjaan mereka. Bahkan berdasarkan pengakuan salah satu korban, setelah seharian bekerja mereka hanya mendapat upah semangkuk puding.
5. Adanya Tindakan Kekerasan hingga Korban Meninggal
Fakta terbaru lainnya menyebutkan bahwa korban kerap kali mendapat tindakan kekerasan. Hingga informasi terbaru menyebutkan bahwa ada yang meregang nyawa akibat dianiaya. Namun belum diketahui secara pasti adanya korban lain atau tidak.
6. Ancaman Pasal Berlapis
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin kini telah resmi menjadi tersangka kasus korupsi dan kini tengah ditahan. Sementara itu, kibat penemuan kerangkeng manusia di rumahnya kini ia juga terancam dijatuhi pasal berlapis.
Salah satunya yaitu tentang Hak Asasi Manusia dan sejumlah pasal lainnya.Jika terbukti ada unsur tindak pidana, besar kemungkinan hukumannya akan bertambah.
Itulah tadi kumpulan fakta baru kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari