Bali dan Kepri Dibuka untuk Wisatawan Asing di Tengah Tingginya Kasus Covid

Pemerintah mengizinkan warga negara asing (WNA) dari seluruh negara dengan visa kunjungan wisata untuk masuk ke Bali dan Kepulauan Riau.
Suara.com - Pemerintah mengizinkan warga negara asing (WNA) dari seluruh negara dengan visa kunjungan wisata untuk masuk ke Bali dan Kepulauan Riau.
Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan aturan yang sebelumnya hanya memperbolehkan wisatawan dari 19 negara yang masuk Bali dan Kepri resmi dicabut.
Pintu kedatangan internasional yang dibuka hanya Bandara Ngurah Rai, Bali dan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Riau.
"Pariwisata di Bali dan Kepri telah dibuka untuk semua wisatawan mancanegara. Pelancong asing, harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan," kata Ahmad, Selasa (1/2/2022).
Baca Juga: Rute Baru AirAsia yang Dinanti Wisatawan: Adelaide ke Bali Kini Tanpa Transit
Selain wajib memiliki paspor dan visa, Achmad menegaskan, WNA yang akan berwisata di Bali dan Kepri wajib mengikuti protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.
“Perlu diingat juga bahwa mereka juga wajib menjalani karantina sesuai ketentuan Satgas Penanganan Covid-19," tegasnya.
Para wisatawan asing diharuskan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, hasil tes RT-PCR, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan 30.000 USD atau setara Rp430.959.000, dan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama berada di Bali.