Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap transaksi kripto karena mudah digunakan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
"Kepala PPATK perlu mengantisipasi hal-hal terkait transaksi keuangan (pendanaan) terorisme dan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi kripto," kata Sahroni saat memimpin Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR bersama Kepala PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Sahroni mengatakan transaksi kripto dan pendanaan terorisme menjadi perhatian publik yang dalam perjalanannya terlihat sepi di permukaan.
Baca Juga: Teroris Tak Lagi Gunakan Uang Hasil Kejahatan, PPATK: Pendanaan Berubah Lewat Penggalangan Sumbangan
Namun menurut dia, bisa jadi ada pengelolaan transaksi keuangan secara ilegal yang banyak tidak diketahui masyarakat.
"Saya ingin membahas yang lagi 'hot' sekarang ini adalah terkait dengan transaksi kripto dan terorisme yang dalam perjalanan kelihatannya sepi, tapi bisa jadi ada pengelolaan transaksi keuangan secara ilegal yang banyak tidak kita ketahui," ujarnya.
Sahroni meminta PPATK tidak lengah sehingga harus fokus mengawasi pada "permainan-permainan" yang kemungkinan dana pidananya mengalir kemana-mana.
Dalam Raker tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan lembaganya sudah melakukan beberapa langkah pencegahan dan antisipasi atas risiko transaksi ilegal atas kripto maupun non-fungible token (NFT).
Dia setuju bahwa metode baru dalam pembayaran atau "new payment methods" terkait dengan perkembangan teknologi harus diantisipasi semua negara termasuk Indonesia.
Baca Juga: NFT Kian Populer, PPATK Ingatkan Potensi Sarana Pencucian Uang
"PPATK memahami bahwa sekarang kita tidak lagi masuk dalam era 'money laundering' 4.0 tapi lebih kepada 'money laundering' 5.0," katanya.
Menurut dia, PPATK mengantisipasi dengan beberapa hal, seperti melakukan riset independen dan riset secara internasional melalui kerja sama dengan 12 negara.
Ivan menjelaskan dalam hal antisipasi yang sudah dilakukan PPATK adalah dengan sosialisasi menyebarkan rekomendasi kami terkait transaksi kripto. (Antara)