Suara.com - Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dalam waktu dekat akan segera disidangkan terkait kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut telah menyerahkan barang bukti dan tersangka mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) ke penuntutan.
"Hari ini, tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka MS dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya seperti dikutip Antara di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Ia mengatakan, Syahrial tidak ditahan karena sedang menjalani pidana untuk perkara sebelumnya.
Baca Juga: Mantan Sekda Tanjung Balai Divonis 16 Bulan Penjara, Terbukti Suap M Syahrial
"Dalam waktu 14 hari kerja dilakukan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tipikor oleh tim jaksa. Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah memroses Syahrial dalam perkara suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 20 September 2021 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahrial dengan pidana penjara selama dua tahun ditambah denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
Syahrial dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Sementara, dalam kasus suap lelang jabatan, Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada. (Antara)
Baca Juga: Sekda Tanjung Balai Didakwa Suap Rp 100 Juta ke Wali Kota Syahrial