KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Fee Proyek kepada Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di Polda Sumut

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 31 Januari 2022 | 22:08 WIB
KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Fee Proyek kepada Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di Polda Sumut
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait pemberian fee untuk tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dalam pengerjaan proyek di wilayah tersebut.

Ketiga saksi tersebut diperiksa di Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (31/1/2022) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh para saksi dan dugaan adanya pemberian 'fee' berupa uang untuk tersangka TRP karena adanya pengaturan pemenang pelaksana proyek," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya seperti dikutip Antara di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Tiga saksi yang diperiksa, yakni Riki Sapariza selaku Direktur CV Sasaki serta Ananda Agustri dan Daniel. Diketahui, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Mimpin Sitepu selaku Direktur CV Salsa dan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Langkat Deni Turio, tetapi keduanya tidak memenuhi panggilan tim penyidik.

Baca Juga: Investigasi Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, LPSK Temukan Tiga Dugaan Tindak Pidana

"Tidak hadir dan selanjutnya segera dilakukan pemanggilan kembali," kata Ali.

Untuk diketahui, KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Terkait kasus kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa, Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS) merupakan pihak yang menerima suap.

Sementara sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin Angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit bersama Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat. Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit, terkait dengan pemilihan pihak rekanan yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

KPK menyebut agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase 'fee' oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Baca Juga: LPSK Temukan Tiga Dugaan Tindak Pidana Kerangkeng Bupati Langkat

Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar. Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

Pemberian fee oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit. KPK menduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang "fee" dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat,T erbit menggunakan orang orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.

KPK juga menduga ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI