Suara.com - Polisi masih memburu dua terduga pelaku penganiaya advokat Jurkani yang tewas dibacok saat melawan penambang ilegal di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 22 Oktober 2021 lalu. Kedua terduga pelaku kekinian pun telah masuh daftar pencarian orang atau DPO.
Kasubag Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa mengklaim penyidik masih terus berupaya melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
"Dua orang dicari masih dalam pencarian," kata Made kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua tersangka bahkan telah menjalani proses persidangan.
Baca Juga: Jaksa Hentikan Kasus Penganiayaan di Aceh
"Perkara (dua tersangka) sudah disidangkan mungkin tinggal menunggu putusan hakim," ujar Made.
Anggota tim advokasi JURKANI, Muhamad Raziv Barokah, sebelumnya mendorong agar kasus pembacokan terhadap Jurkani tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.
Merujuk pada informasi yang dihimpun tim advokasi JURKANI, ada sekitar 20 sampai 30 orang yang melakukan pengepungan terhadap Jurkani.
Atas hal itu, kata Raziv, yang seharusnya dibuktikan adalah kasus pembacokan terhadap Jurkani bukan masalah salah paham sebagaimana yang disebutkan oleh polisi. Kematian Jurkani, kata Raziv, adalah upaya pembungkaman terhadap advokat yang berjuang melawan penambangan ilegal.
"Bahwa untuk mencari, mendapatkan aktor intelektual. Karena peristiwa ini tidak hanya Jurkani saja, sebelum-sebelumnya juga sudah banyak sekali kasus-kasus kriminalisasi, intimidasi, bahkan pembunuhan akibat konflik agraria dan sumber daya ini," imbuh Raziv.
Baca Juga: Polisi Limpahkan Kasus Eks Kader Satgas PDIP Pukul Remaja di Medan