Bantah Bidik Edy Mulyadi, Polri: Penyidikan Objektif, Proporsional dan Profesional

Senin, 31 Januari 2022 | 20:11 WIB
Bantah Bidik Edy Mulyadi, Polri: Penyidikan Objektif, Proporsional dan Profesional
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi melambaikan tangan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARAFOTO/Adam Bariq
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri membantah telah membidik Edy Mulyadi. Mereka mengklaim melakukan proses penegakan hukum terkait kasus ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' secara profesional dan proporsional.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan itu merespons pernyataan Edy Mulyadi yang mengklaim telah dibidik karena kritis terhadap pemerintah dan oligarki.

"Penyidikan ini dilakukan secara objektif, proposional, dan profesiona," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara

Ramadhan menyebut penyidik mempersangkakan Edy Mulyadi dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 156 KUHP.

"Ancaman 10 tahun," ujarnya.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Edy Mulyadi, 37 saksi, dan 18 ahli. Beberapa ahli yang diperiksa yakni; ahli bahasa, ahli sosioligi hukum, ahli hukum pidana, ahli ITE, analis medsos, digital forensik dan antopologi hukum.

"Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," jelas Ramadhan.

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik juga memutuskan untuk langsung melakukan penahanan. Hal ini dilakukan berdasar pertimbangan objektif dan subjektif.

Baca Juga: Khawatir Berulah Lagi, Kabur hingga Hilangkan Barang Bukti, Alasan Bareskrim Polri Tahan Edy Mulyadi

"Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikawatirkan mengulang perbuatannya kembali. Alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas lima tahun," ungkap Ramadhan.

Siap Ditahan

Sebelumnya Edy Mulyadi hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan membawa pakaian salin. Dia sudah menduga akan langsung ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik.

Pantauan suara.com, Edy Mulyadi hadir di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.50 WIB. Dia terlihat membawa baju salin yang dibungkus tas jinjing berwarna kuning.

"Persiapan saya bawa ini saya bawa pakaian dan karena saya sadar betul, karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik," kata Edy Mulyadi.

Menurut Edy Mulyadi, dirinya dibidik bukan karena ucapan 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' atau sindiran ke PrabowoSubianto soal 'Macan yang Mengeong'. Melainkan dia mengklaim dididik karena kritis terhadap pemerintah.

"Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena 'Tempat Jin Buang Anak'. Saya dibidik bukan karena 'Macan yang Mengeong'. Saya dibidik karena saya terkenal kritis," katanya.

"Saya mengkritisi RUU Omnibuslaw. Saya mengkritisi RUU Minerba dan saya mengkritisi Revisi UU KPK. Itu jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI