4 Fakta Seragam Satpam Baru, Diresmikan pada HUT Satpam 2022

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 31 Januari 2022 | 19:43 WIB
4 Fakta Seragam Satpam Baru, Diresmikan pada HUT Satpam 2022
4 Fakta Seragam Satpam Baru, Diresmikan pada HUT Satpam 2022 (Tiktok/@normnsyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Pengamanan (Satpam) pada Rabu, 2 Februari 2022 mendatang, akan diperkenalkan seragam satpam baru. Untuk itu Suara.com, telah merangkum beberapa fakta seragam satpam baru yang perlu kalian ketahui. 

Keputusan membuat seragam satpam baru ini lantaran masyarakat kebingungan untuk membedakan warna seragam Polri dan Satpam. Berikut ini daftar fakta seragam satpam baru yang bisa diketahui.

1. Seragam satpam mirip dengan polri

Pada awalnya seragam satpam yang berwarna putih kemudian diubah menjadi warna cokelat muda yang mirip dengan seragam polisi. Sebagaimana hal itu telah dimuat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pamswakarsa yang ditandatangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020 silam.

Dalam peraturan tersebut terdapat lima jenis seragam satpam antara lain Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH) dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

2. Seragam satpam diganti usai revisi Perpol

Dilansir Suara.com, fakta seragam satpam baru berikutnya adalah Polri akan mengganti seragam satpam baru dengan warna krem dari yang sebelumnya berwarna cokelat muda. Seragam satpam baru tersebut akan digunakan setelah Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pamswakarsa telah direvisi.

“Dan akan diberlakukan setelah revisi Perpol No 2 tahun 2020 tentang Pamswakarsa selesai. Akan diberi masa tenggang waktu pemberlakuannya sekitar setahun, sejak disahkan Perpol selesai direvisi,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

3. Pergantian seragam satpam dilakukan dalam waktu satu tahun

Baca Juga: Seragam Baru Satpam Indonesia Akan Diperlihatkan Secara Resmi Rabu 2 Februari 2022

Proses transisi seragam satpam baru akan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun setelah Perpol tersebut direvisi. Masa berlaku seragam baru satpam tersebut hanya sekitar satu tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI