PPATK Mulai Awasi Aliran Dana Pinjol Hingga NFT, Cegah Transaksi Hasil Tindak Pidana

Senin, 31 Januari 2022 | 18:38 WIB
PPATK Mulai Awasi Aliran Dana Pinjol Hingga NFT, Cegah Transaksi Hasil Tindak Pidana
Ilustrasi Pinjol (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana, mengatakan PPATK terus berupaya meningkatkan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana di Indonesia, termasuk transaksi uang di ruang virtual.

Hal itu dikatakan Ivan dalam paparannya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.

"Meningkatkan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana di Indonesia tak terkecuali transaksi keuangan di ruang virtual," kata Ivan, Senin (31/1/2022).

Ivan mengatakan banyak teknologi yang mulai PPATK awasi. Mulai dari NFT hingga pinjaman online.

Baca Juga: Ada Warganet DM Minta Uang, Ghozali Everyday Balas Kirim Fotonya: Thank To Me Later

Semua transaksi itu ikut diawasi guna mencegah keluar masuknya aliran dana hasil tindak kejahatan, termasuk pencucian uang.

"Penggunaan tekonologi seperti seperti virtual currency, blockchain/distributed ledger technology atau DLT, peer to peer lending, non fungible token atau yang terkenal dengan NFT dan sebagainya telah memberikan tantangan yang sepenuhnya baru bagi kita dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," ujar Ivan.

Sebelumnya, NFT atau non-fungible token kian populer dan menjadi perbincangan hangat pasca Ghozali Everyday, viral. Namun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan ada kerentanan penyalahgunaan aset digital sebagai alat pencucian uang.

Potensi pencucian uang hasil korupsi dalam bentuk aset digital memiliki potensi yang besar. Sebab, berbagai produk yang dijual seperti halnya bitcoin, NFT, maupun produk lainnya tidak memiliki patokan harga yang jelas.

“Trennya sekarang para pelaku tindak pidana pencucian uang sudah beralih ke sistem digital seperti halnya Bitcoin, NFT, Atrium, Blockchain dan segala macam itu,” tutur Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, usai melakukan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Jember di Aula Fakultas Hukum, Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga: Gebrakan Bali United, Klub Liga Indonesia Pertama yang Luncurkan Projek NFT

Menurut Ivan, tren pencucian uang saat ini masih di dominasi oleh kasus korupsi. Selain itu tindak pencucian uang yang terkait dengan transaksi penjualan narkoba masih ada dengan beragam modus yang digunakan untuk mengelabuhi pihak perbankan.

“Sementara ini yang paling berisiko adalah pidana korupsi. Kasus narkoba biasanya terjadi dengan memalsukan dokumen. Misalnya didicatat sebagai transaksi ekspor impor ataupun modus lain,” jelas Ivan.

Menurut Ivan, untuk mengantisipasi semakin maraknya tindakan pencucian uang berbasis digital, PPATK melakukan reformasi kelembagaan. Karena tindakan pencucian uang kompleksitasnya semakin tinggi.

“Semakin beragam. Oleh karena itu PPATK harus mengikuti perkembangan transaksi yang ada saat ini. Apa lagi di era Society 5.0 ini kan penggunaan Artificial Intelligence dan segala macamnya itu kan semakin meningkat,” ujar alumni FH UNEJ tahun 90an ini.

Pada acara itu juga dilakukan peluncuran 12 judul buku karya dosen Fakultas Hukum Universitas Jember. 12 buku ini merupakan hasil kajian bersama dosen Fakultas Hukum terkait berbagai bidang kajian.

“Sangat variatif sekali. Pada bidang hukum pidana, tata negara, hukum lingkungan, hukum kedokteran dan forensik, terorisme, ketenagakerjaan, dan ilmu hukum dasar lainnya,” ujar Bayu Dwi Anggono Dekan FH Universitas Jember.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI