Suara.com - Polisi memburu pria pengendara sepeda motor sekaligus pembonceng AF, pelaku pemerasan dengan modus pura-pura menjadi korban tabrak lari saat beraksi memeras pengendara mobil di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Hingga kasus ini terungkap sosok pemboceng pelaku pemerasan itu masih misterius.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi seperti dikutip dari Antara, Senin (31/1/2022), mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan keterangan dari pengendara sepeda motor tersebut.
"Pemeriksaan untuk mengetahui adanya kaitan tersangka (AF) dengan pemotor tersebut," kata Ahsanul.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap AF yang diduga hendak melakukan pemerasan kepada pengendara mobil dengan modus pura-pura tertabrak di depan Plaza PP, Pasar Rebo.
Baca Juga: Akal Licik AF, Bekas Luka di Kaki Akibat Ditabrak Truk jadi Motifnya Peras Pengendara di Pasar Rebo
Aksi yang dilakukan oleh AF itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial pada Jumat (28/1).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa AF ditangkap di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu (30/1).
AF dijerat Pasal 368 dan 318 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembila tahun penjara.
"Hasil pemeriksaan saksi-saksi di TKP, baik itu sekuriti, orang jaga, tukang ojek, tukang parkir, menyatakan memang benar ada kejadian modus orang pura-pura terinjak dan melakukan pemerasan terhadap (pengendara) Avanza hitam," kata Budi Sartono.