Suara.com - Edy Mulyadi meminta kasus ucapan 'Kalimantan tempat jin buang anak' ditangani dengan Undang-Undang Pers lantaran profesi Edy yang disebut sebagai wartawan.
Terkiat itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani memandang hak tersebut tidak bisa dilakukan.
Selain tidak memenuhi unsur, Arsul Sani mengatakan apa yang dilakukan Edy lewat pernyataannya bukan merupakan kerja kerja jurnalistik. Ucapannya yang kemudian diperkarakan juga bukan suatu produk jurnalistik.
"Sepanjang yang saya ikuti Edy Mulyadi itu ketika membuat statement itu bukan sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik. Karena kalau kerja jurnalistik itu harus jelas. Dia bekerja untuk media apa, atau perusahaan pers apa. Itu kan harus jelas," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Karena itu, Arsul menegaskan bahwa kasus Edy tidak bisa ditangani dengan UU Pers. Ia berujar bahwa UU Pers hanya berlaku untuk insan pers, bukan masyarakat umum.
"Jadi kalau saya sebagai anggota komisi hukum yang kebetulan berlatar belakang hukum, saya tidak melihat bahwa Undang-Undang Pers itu, bisa dipergunakan sebagai dasar pembelaan bagi peristiwa seperti yang menyangkut saudara Edy itu," tandas Arsul.
Untuk diketahui, pernyataan Edy Mulyadi yang merupakan wartawan senior soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan berbuntut panjang.
Untuk diketahui, Edy Mulyadi diduga melontarkan pernyataan dugaan ujaran kebencian kepada warga Kalimantan yang menyebut 'tempat jin buang anak'.
Saat ini Edy Mulyadi harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kini, sang pengacara menyebut Edy Mulyadi adalah wartawan senior.
Karena itu, pengacara Edy Mulyadi ingin agar kasusnya ditangani dengan Undang-undang Pers.