"Joker itu istilah untuk tamping atau tahanan pendamping yang bisa ke mana-mana," papar Edwin.
Temuan kedelapan, kerangkeng manusia yang selalu terkunci. Kesembilan, kegiatan peribadatan para penghuni kerangkeng manusia dibatasi.
"Ibadah ini seperti melaksanakan ibadah Jumat, ibadah Minggu serta hari-hari besar keagamaan," ucap Edwin.
Temuan kesepuluh, lanjut Edwin adalah para penghuni dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin. Temuan selanjutnya, adanya dugaan pungutan di dalam kerangkeng.
Temuan berikutnya adalah adanya batas waktu penahanan selama 1,5 tahun. Kemudian, para penghuni juga ada yang ditahan sampai dengan empat tahun.
Temuan keempat belas, LPSK menduga adanya pembiaran yang terstruktur yang dilakukan beberapa pihak. Kelima belas, adanya pernyataan tidak akan menuntut bila penghuni sakit atau meninggal dari pihak keluarga korban.
Edwin menambahkan, temuan keenam belas, pihaknya juga menemukan adanya informasi dugaan korban tewas tidak wajar. Terakhir, adanya dugaan kereng III atau sel yang ketiga merujuk pada dokumen atau catatan yang didapatkan.
"LPSK menemukan adanya informasi dugaan korban tewas tidak wajar dan adanya dugaan karengkeng III," beber dia.
Tiga Dugaan Tindak Pidana
Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan, pihaknya berkesimpulan ada dugaan tindak pidana dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif. Setidaknya, ada tiga tindak pidana yang ditemukan oleh tim investigasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu tersebut.