LPSK Ungkap 17 Temuan Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Penghuni Sel Tewas Tak Wajar hingga Tamping Joker

Senin, 31 Januari 2022 | 17:28 WIB
LPSK Ungkap 17 Temuan Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Penghuni Sel Tewas Tak Wajar hingga Tamping Joker
LPSK paparkan daftar nama penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerjunkan tim ke Sumatera Utara untuk melakukan investigasi dan pendalaman terkait temuan kerangkeng manusia di area rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin pada pekan lalu. Hasilnya, ada 17 temuan yang LPSK catat usai menyambangi lokasi.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, temuan pertama adalah di dalam kerangkeng manusia itu tidak sepenuhnya diisi oleh para pecandu narkoba. Sebab, lokasi itu sebelumnya disebut sebagai tempat rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.

"Pertama, tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba," kata Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (31/1/2022).

Temuan kedua, kata Edwin adalah tidak semua penghuni dalam kerangkeng manusia itu merupakan masyarakat Langkat. Dari temuan LPSK, para penghuni kerangkeng manusia itu memiliki KTP di daerah lain seperti Kota Medan dan Kabupaten Karo.

Baca Juga: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Non Aktif Belum Dipasang Police Line, LPSK: Sesuatu yang Aneh

"Jadi ada beberapa warga di luar Kabupaten Langkat di sini, ada KTP nya juga," sambungnya.

Edwin menambahkan, temuan ketiga adalah tidak ditemukannya aktivitas rehabilitasi. Jika merujuk pada informasi awal, disebutkan jika lokasi tersebut merupakan sarana rehabilitasi yang dimiliki oleh Terbit Rencana Perangin Angin.

Temuan selanjutnya adalah kondisi tempat yang tidak layak -- bahkan tidak manusiawi. Hal itu terungkap saat LPSK menyambangi lokasi dan menunjukkan sejumlah foto saat menyampaikan temuan tersebut hari ini.

"Kami lihat, di sini kamar mandi, sama tempat mencuci piring yang hanya dipisahkan tembok dengan panggung (tempat tidur)," papar Edwin.

Temuan kelima adalah penerapan pembatasan kunjungan kepada penghuni yang baru masuk dalam kurun waktu tiga hingga enam bulan. Temuan keenam, para penghuni juga tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi selama berada di dalam kerangkeng manusia.

Baca Juga: Usut Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Sebut Bupati Langkat Lakukan Penyekapan, Perdagangan Orang dan Rehabilitasi Ilegal

LPSK paparkan kondisi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (Suara.com/Arga)
LPSK paparkan kondisi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (Suara.com/Arga)

Temuan ketujuh LPSK adalah penerapan istilah-istilah yang layaknya digunakan oleh penghuni tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Salah satunya adalah istilah Joker.

"Joker itu istilah untuk tamping atau tahanan pendamping yang bisa ke mana-mana," papar Edwin.

Temuan kedelapan, kerangkeng manusia yang selalu terkunci. Kesembilan, kegiatan peribadatan para penghuni kerangkeng manusia dibatasi.

"Ibadah ini seperti melaksanakan ibadah Jumat, ibadah Minggu serta hari-hari besar keagamaan," ucap Edwin.

Temuan kesepuluh, lanjut Edwin adalah para penghuni dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin. Temuan selanjutnya, adanya dugaan pungutan di dalam kerangkeng.

Temuan berikutnya adalah adanya batas waktu penahanan selama 1,5 tahun. Kemudian, para penghuni juga ada yang ditahan sampai dengan empat tahun.

Temuan keempat belas, LPSK menduga adanya pembiaran yang terstruktur yang dilakukan beberapa pihak. Kelima belas, adanya pernyataan tidak akan menuntut bila penghuni sakit atau meninggal dari pihak keluarga korban.

Edwin menambahkan, temuan keenam belas, pihaknya juga menemukan adanya informasi dugaan korban tewas tidak wajar. Terakhir, adanya dugaan kereng III atau sel yang ketiga merujuk pada dokumen atau catatan yang didapatkan.

"LPSK menemukan adanya informasi dugaan korban tewas tidak wajar dan adanya dugaan karengkeng III," beber dia.

Tiga Dugaan Tindak Pidana

Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan, pihaknya berkesimpulan ada dugaan tindak pidana dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif. Setidaknya, ada tiga tindak pidana yang ditemukan oleh tim investigasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu tersebut.

Dugaan tindak pidana pertama adalah menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang secara tidak sah. Tindak pidana itu, kata Hasto, dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghilangan kemerdekaan tersebut.

"Hal ini bisa kita sebut ini adalah penyekapan," ungkap Hasto.

Dugaan tindak pidana kedua adalah perdagangan orang. Hasto menyebut, dugaan perdagangan orang itu berkaitan dengan pendayagunaan orang-orang yang berada di dalam kerangkeng untuk melakukan pekerjaan di kebun sawit atau perusahaan yang diduga dimiliki oleh Terbit Rencana Perangin Angin.

"Berkaitan dengan adanya pendayagunaan orang-orang yang ada di dalam sel ini untuk melakukan pekerjaan-pekrjaan di kebun sawit atau perusahaan yang dimiliki oleh terduga pelaku secara paksa dan barangkali tidak memenuhi aturan di dalan ketenagakerjaan," jelasnya.

LPSK umumkan hasil investigasi kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. (Suara.com/Arga)
LPSK umumkan hasil investigasi kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. (Suara.com/Arga)

Dugaan tindak pidana ketiga adalah kerangkeng manusia itu merupakan panti rehabilitasi ilegal. Sebab, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat telah membikin suatu pernyataan jika tempat itu bukan merupakan panti rehabilitasi yang sah.

Hasto menyampaikan, kerangkeng manusia itu tidak memenuhi standar, baik sebagai penjara maupun pusat rehabilitasi. Sebab, dalam satu sel diisi berapa orang dan fasilitas sanitasi sangat buruk.

"Bahkan barangkali, apalagi di masa pandemi apakah layak menempatkan orang dalam satu ruangan yang penuh sesak dan apakah dipenuhi standar-standar oleh prosedur kesehatan. Ini bisa di dalami lebih lanjut," ucap Hasto.
Atas hal itu, Hasto mendorong kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan guna menetapkan apakah ini suatu tindak pidana  atau bukan. Sebab, LPSK memandang telah terjadi dugaan tindak pidana yang seharusnya layak dan segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

"Bagi LPSK, tentu saja kami menunggu ada permohonan dari para saksi maupun korban, andaikata sudah ditetapkan secara demikian utk mendapatkan perlindungan dari LPSK," sambungnya.

Diketahui, adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkuak saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus suap. Migrant Care yang mendapatkan informasi terkait hal ini kemudian membuat laporan ke Komnas HAM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI