Suara.com - Kebijakan durasi karantina kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia kembali dikurangi menjadi lima hari oleh pemerintah. Padahal tengah terjadi lonjakan Covid-19 akibat varian Omicron.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pengurangan durasi karantina ini disebabkan karena varian Omicron perlahan sudah didominasi kasus transmisi lokal, bukan lagi kasus impor.
"Perlu ada perubahan strategi seiring dengan tingginya kasus akibat transmisi lokal. Untuk itu pemerintah mengubah karantina dari 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia, wajib vaksin lengkap," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (31/1/2022).
Koordinator PPKM Jawa-Bali itu menambahkan, jika PPLN tersebut baru divaksin satu dosis maka durasi karantinanya tetap 7 hari.
Baca Juga: Luhut Sebut Lonjakan Covid-19 Omicron Bisa 3 Kali Lipat Lebih Tinggi dari Delta
"Bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus 7 hari, kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagian varian dari PPLN adalah Omicron," tegasnya.
Dia menjelaskan, pengurangan durasi karantina ini juga mempertimbangkan berbagai riset yang menyebut bahwa masa inkubasi varian Omicron lebih cepat alias hanya tiga hari.
Diketahui, penambahan kasus positif Covid-19 terus melonjak hingga mencapai 12.422 orang pada Minggu (30/1/2022) kemarin.
Jumlah kasus aktif atau pasien yang masih dalam perawatan pun sudah mencapai 61.178 orang, dengan kecepatan penularan atau positivity rate yang sudah mencapai 18 persen.
Secara kumulatif, pandemi Covid-19 telah menginfeksi 4.343.185 orang Indonesia, masih terdapat 61.718 kasus aktif, 4.137.164 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 144.303 jiwa meninggal dunia.
Baca Juga: Indonesia Masuk Gelombang Ketiga COVID-19, IDI Minta Masyarakat Tak Panik dan Lakukan Ini