Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan perubahan yang terjadi dari pendanaan gerakan terorisme.
Pendanaan terorisme belakangan ini kata dia, bukan lagi melalui uang hasil kejahatan.
"Tren pendanaan terorisme juga mengalami banyak perubahan. Dari awalnya menggunakan sumber ilegal seperti aksi perampokan, kriminalisasi atau kekerasan," kata Ivan dalam paparannya di rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (31/1/2022).
Ivan menyatakan pendanaan terorisme sekarang melalui sumbangan masyarakat. Sumbangan itu berupa penggalangan dana yang dibuat para teroris dengan label amal untuk kemanusiaan.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris Diduga Terafiliasi JI di Sumatera Utara
"Berubah menjadi pengumpulan dana melalui skema penggalangan dana dengan label sumbangan kemanusiaan atau bisnis yang sah," kata Ivan.
Karena itu kekininan PPATK melakukan upaya pencegahan dan pengawasan aliran pendanaan gerakan terorisme.
"PPATK berupaya meningkatkan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana di Indonesia tak terkecuali transaksi keuangan di ruang virtual," ujarnya.