Suara.com - Petualangan kriminal AF menjadi pemeras pengemudi mobil dengan berpura-pura menjadi korban tabrak lari berakhir di depan gedung PP Plaza, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
AF sedang menjalani terapi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur. Dia seorang mantan pecandu heroin. Lelaki berusia 46 tahun ini mengaku memeras karena sedang membutuhkan uang untuk membeli obat untuk terapi perawatan.
Aksi AF terekam video yang kemudian viral di media sosial. Dalam video itu, dia membonceng sepeda motor dan meminta pengendaranya mengejar sebuah mobil.
Sepanjang jalan, AF meneriaki pengemudi mobil dengan menyebutnya maling. Tangannya menunjuk-nunjuk ke arah mobil.
Baca Juga: Apa Itu Tabrak Lari? Ini Penjelasan dan Aturan Hukum untuk Pelakunya di Indonesia
Aksi AF memancing perhatian sejumlah orang di jalan raya.
Setelah mobil yang dikejar berjalan pelan di depan Plaza PP, AF bergegas turun dari sepeda motor. Dia berlari untuk menghalangi mobil.
Di dekat mobil, mendadak AF berjalan terpincang-pincang. Sesampai di dekat sopir, dia menunjukkan luka pada kakinya. Dia memperlihatkan sedang kesakitan. AF juga berteriak marah dan dia mengaku menjadi korban.
Sopir mobil dan penumpang rupanya bernyali besar. Mereka membuka jendela dan gantian meneriaki lelaki pincang dengan mengatakan dia telah membuat kebohongan.
"Aduh tadi lari, tadi lari sekarang begitu (pincang dan kesakitan). Bohong itu, bohong, bohong," kata penumpang mobil.
Baca Juga: Berprofesi Sebagai Juru Parkir, Ini Motif Pelaku Percobaan Pemerasan Modus Tabrak Lari di Pasar Rebo
Lelaki pincang tetap ngotot dan menuduh telah menjadi korban.
Ditangani polisi
Setelah video peristiwa pemerasan terhadap pengemudi mobil menjadi viral, polisi turun tangan.
Polisi melalui jaringan mereka mencari keberadaan lelaki tak dikenal itu. Warga juga diminta segera melapor jika melihatnya.
Kepada warga yang bisa memberikan informasi, Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono berkata "identitas akan kita rahasiakan dan akan kita berikan reward."
Beberapa waktu kemudian polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan lelaki itu. Dia sedang menjadi juru parkir di daerah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Tak butuh waktu lama, polisi dapat meringkusnya.
Pelaku tunjukkan luka lama
Kaki AF yang berusia 46 tahun itu pada tahun 2012 pernah luka akibat ditabrak truk di jalan raya.
Luka itulah yang dieksploitasi A ketika menuduh pengemudi mobil yang diincarnya.
Kepada penyidik, AF mengaku baru sekali di Pasar Rebo melakukan kejahatan dengan modus mengaku menjadi korban tabrak lari, tetapi Budi Sartono tidak lantas percaya.
"Tidak menutup kemungkinan ada tempat kejadian perkara lain," ujar Budi Sartono.
Butuh uang untuk beli obat
Di kantor polisi, AF mengaku berpura-pura menjadi korban tabrak lari. Dia berpikir akan dengan mudah mendapatkan uang yang akan digunakan untuk membeli obat-obatan.
Dia sedang menjalani terapi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur.
"Hasil interograsi dan pertanyaan, yang bersangkutan memang sengaja melakukan pemerasan ataupun pura-pura terinjak karena butuh uang untuk membeli obat-obatan," bebe Budi.
Budi Sartono berkata apa pun alasannya tindakan AF tidak dapat dibenarkan.
Tindakan itu juga sangat berbahaya bagi pengemudi mobil yang menjadi korban. Korban bisa dihakimi massa yang terpengaruh dengan tuduhan telah menjadi pelaku tabrak lari.
Kepada pengendara mobil ataupun sepeda motor diminta untuk waspada jika di jalan raya menemukan kasus dengan modus seperti itu.
AF telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 318 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. [Rangkuman laporan Suara.com]