Digiring Jongkok, Ini Tampang Ketum GMBI Dan Anggota Tersangka Demo Anarkis Di Mapolda Jabar

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 31 Januari 2022 | 13:24 WIB
Digiring Jongkok, Ini Tampang Ketum GMBI Dan Anggota Tersangka Demo Anarkis Di Mapolda Jabar
Polisi menunjukkan anggota ormas GMBI yang menjadi tersangka kasus perusakan fasilitas di Polda Jawa Barat. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan tersangka anarkis oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) bertambah menjadi 12 orang.

Dia menjelaskan, 12 orang tersangka itu berinisial MFR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, WN. Satu di antaranya merupakan ketua umum ormas tersebut yakni MFR.

"Kepada mereka yang terlibat unjuk rasa GMBI ini masih terus akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangka nya," ucap Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (31/1/2022).

Adapun MFR menurutnya ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung pada Jumat (28/1).

Selain itu, ada juga anggota GMBI yang berinisial SBI yang menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung. Setelah itu petugas dari Polrestabes Bandung menggiring SBI ke Polda Jawa Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.

"SBI ini merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi yang mengatakan bahwa saya mempunyai 500 orang yang siap mati. Dan di mobilnya sudah menyiapkan alat kejut listrik, pisau cutter, celurit, dan stik softball," kata dia.

313 kendaraan diamankan usai demo GMBI di Polda Jabar. [Ayobandung.com]
313 kendaraan diamankan usai demo GMBI di Polda Jabar. [Ayobandung.com]

Kemudian polisi juga menetapkan tersangka terhadap anggota GMBI yang berinisial GG. Ibrahim mengatakan GG merupakan orang yang menunggangi patung macan kumbang atau "Maung Lodaya" yang merupakan simbol Polda Jawa Barat.

"Tersangka ini selain melakukan perusakan pagar, dia naik ke atas pagar dan naik ke atas patung. Jadi (penghinaan) simbol-simbol ini bisa kita proses, tapi kita dalami nantinya," kata dia.

Para 12 tersangka itu, kata dia, dikenakan dengan Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, aksi dari ormas GMBI itu terjadi pada Kamis (27/1) di depan Polda Jawa Barat sejak pagi hingga menyebabkan kemacetan Jalan Soekarno Hatta. Aksi itu kemudian berujung kericuhan pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari kericuhan itu, Ibrahim menyebut ada sejumlah fasilitas yang rusak mulai dari pintu gerbang, pagar yang patah, lampu yang pecah. Aksi tersebut pun diwarnai dengan pelemparan batu oleh para anggota ormas.

Adapun aksi tersebut dilakukan oleh ormas GMBI karena adanya ketidakpuasan terhadap penanganan kasus di Kabupaten Karawang pada tahun 2021. Namun, polisi menyebut kasus itu justru telah proses dan dilimpahkan ke kejaksaan. (Sumber: Antara)

REKOMENDASI

TERKINI