Suara.com - Politisi Partai Gerindra Fadli Zon menyoroti pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman terkait kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Jenderal Dudung diketahui menyebut bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan pengejaran terhadap kelompok kriminal bersenjata.
Menurut mantan Pangkostrad itu, perintah untuk mengejar KKB merupakan kewenangan Panglima TNI.
Anggota Komisi I DPR itu menganggap pernyataan Jenderal Dudung terkesan menyudutkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Baca Juga: Curahan Hati Keluarga Prajurit TNI AD yang Gugur di Papua: Cukup Anak Kami yang Jadi Korban
"Komentar ini terkesan menyudutkan Panglima TNI," ujar Politikus Gerindra itu melalui akunnya di Twitter @fadlizon, Minggu (30/1/2022).
Sebelumnya, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman ikut merasakan kehilangan atas gugurnya seorang prajurit TNI seusai berkontak senjata dengan teroris KKB di Kabupaten Puncak, Papua.
Saat ditanya soal tanggapannya terkait peristiwa ini, Jenderal Dudung menjelaskan tugas TNI AD hanya menyiapkan personel.
Operasi militer pengejaran KKB itu menjadi wewenang Panglima TNI.
"Jadi begini, kalau TNI AD hanya menyiapkan personel. Operasional di sana kewenangan Panglima TNI, bukan saya. Saya tidak bisa 'adakan pengejaran, adakan ini itu' saya enggak bisa, itu kewenangan Panglima TNI," kata Jenderal Dudung di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga: Tiga Prajurit TNI Gugur, KASAD Jenderal Dudung: Aparat Terus Lakukan Pengejaran
Diketahui, tiga prajurit anggota Satgas Kodim Yonif Raider 408/Suhbrastha gugur ditembak KKB Papua.
Ketiga prajurit yang gugur adalah Serda M Rizal Maulana, Pratu Tupel Alomoan Baraza, dan Pratu Rahman Tomilawa.