Suara.com - Edy Mulyadi lagi-lagi menyampaikan permohonan maaf kepada Sultan hingga kepala Suku Dayak di Kalimantan soal ucapan 'Tempat Jin Buang Anak'. Dia mengklaim tak ada maksud menghina pihak manapun.
Edy mengatakan ini sesaat sebelum diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri soal kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', Senin (31/1/2022). Dia menegaskan bahwa musuhnya ialah ketidakadilan bukan warga atau suku-suku di Kalimantan.
"Semuanya, saya minta maaf. Tapi mereka semua bukan musuh saya. Musuh saya dan musuh kita adalah ketidakadilan," kata Edy Mulyadi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).
Dalam kesempatan itu, Edy Mulyadi juga menegaskan bahwa dirinya tetap menolak pemindahan Ibu Kota Negara atau IKN. Sebab, kata dia, selain menghabiskan banyak biaya yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, kebijakan IKN ini berpotensi merusak ekologi Kalimantan.
Baca Juga: Edy Mulyadi Akan Diperiksa Polisi, Ruhut: Semoga Langsung Ditangkap dan Ditahan
"Mohon maaf lagi ya seharusnya saudara-saudara saya warga, masyarakat, penduduk Kalimantan jauh lebih sejahtera daripada kita di Pulau Jawa," katanya.
Siap Ditahan
Edy Mulyadi sebelumnya hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'. Dia menyatakan siap jika nantinya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik.
Pantauan Suara.com, Edy Mulyadi hadir di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. Dia terlihat membawa baju salin yang dibungkus tas jinjing berwarna kuning.
"Persiapan saya bawa ini saya bawa pakaian dan karena saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik," tuturnya.
Menurut Edy Mulyadi, dirinya dibidik bukan karena ucapan 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' atau sindiran ke Prabowo Subianto soal 'Macan yang Mengeong'. Melainkan dia mengklaim dididik karena kritis terhadap pemerintah.
"Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena 'Tempat Jin Buang Anak'. Saya dibidik bukan karena 'Macan yang Mengeong'. Saya dibidik karena saya terkenal kritis," bebernya.
"Saya mengkritisi RUU Omnibuslaw. Saya mengkritisi RUU Minerba dan saya mengkritisi Revisi UU KPK. Itu jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki," imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya telah menegaskan akan membawa Edy Mulyadi jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Upaya penjemputan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP.
"Jadi nanti hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir, maka kita jemput dan kita bawa ke Mabes Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/1) lalu.
Pada Jumat (28/1) lalu, Edy Mulyadi mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia tak hadir dengan dalih surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik tidak sesuai dengan KUHAP.
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir ketika itu meminta penyidik untuk menunda pemeriksaan.
"Alasannya pertama prosedur pemannggulan tidak sesuai dangan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu (permintaan penundaan pemeriksaan)," kata Kadir.
Alasan kedua, Kadir menyebut Edy Mulyadi tak memenuhi panggilan penyidik karena berhalangan hadir. Namun, dia tak mengungkap alasannya ketidakhadiran tersebut secara mendetail.
"Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," katanya.