PPKM Dalam Dan Luar Jawa-Bali Berakhir Saat Covid-19 Melonjak Hari Ini, Saatnya Injak Rem Darurat?

Senin, 31 Januari 2022 | 07:44 WIB
PPKM Dalam Dan Luar Jawa-Bali Berakhir Saat Covid-19 Melonjak Hari Ini, Saatnya Injak Rem Darurat?
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masa berlaku kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di dalam maupun luar Jawa-Bali akan berakhir pada Senin (31/1/2022) hari ini, kasus Covid-19 tengah melonjak namun pemerintah hingga kini belum menginjak rem darurat.

Peraturan tentang PPKM yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 03/2022 untuk Jawa-Bali yang berlaku sejak 18 Januari dan Instruksi Menteri Dalam Negeri 04/2022 untuk luar Jawa-Bali yang berlaku sejak 25 Januari akan berakhir hari ini.

Sementara penambahan kasus positif Covid-19 terus melonjak hingga mencapai 12.422 orang per Minggu (30/1/2022) kemarin.

Jumlah kasus aktif atau pasien yang masih dalam perawatan pun sudah mencapai 61.178 orang.

Baca Juga: Gubernur Ganjar Dukung Pemerintah Perpanjang PPKM hingga 31 Januari

Catatan angka positif dan kasus aktif ini merupakan yang tertinggi sejak Agustus 2021 lalu dan berpotensi menjadi gelombang ketiga pandemi Covid-19 di Indonesia akibat varian Omicron.

Hingga Senin pagi, pemerintah belum mengumumkan kelanjutan kebijakan mengingat perkembangan pandemi menunjukkan ke arah yang tidak baik dengan lonjakan Covid-19 akibat varian Omicron.

Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan, Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dijadwalkan akan melakukan rapat terbatas hari ini untuk memutuskan kebijakan terkini terkait PPKM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI