Suara.com - Masa berlaku kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di dalam maupun luar Jawa-Bali akan berakhir pada Senin (31/1/2022) hari ini, kasus Covid-19 tengah melonjak namun pemerintah hingga kini belum menginjak rem darurat.
Peraturan tentang PPKM yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 03/2022 untuk Jawa-Bali yang berlaku sejak 18 Januari dan Instruksi Menteri Dalam Negeri 04/2022 untuk luar Jawa-Bali yang berlaku sejak 25 Januari akan berakhir hari ini.
Sementara penambahan kasus positif Covid-19 terus melonjak hingga mencapai 12.422 orang per Minggu (30/1/2022) kemarin.
Jumlah kasus aktif atau pasien yang masih dalam perawatan pun sudah mencapai 61.178 orang.
Baca Juga: Gubernur Ganjar Dukung Pemerintah Perpanjang PPKM hingga 31 Januari
Catatan angka positif dan kasus aktif ini merupakan yang tertinggi sejak Agustus 2021 lalu dan berpotensi menjadi gelombang ketiga pandemi Covid-19 di Indonesia akibat varian Omicron.
Hingga Senin pagi, pemerintah belum mengumumkan kelanjutan kebijakan mengingat perkembangan pandemi menunjukkan ke arah yang tidak baik dengan lonjakan Covid-19 akibat varian Omicron.
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan, Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dijadwalkan akan melakukan rapat terbatas hari ini untuk memutuskan kebijakan terkini terkait PPKM.