Suara.com - Masa berlaku kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di dalam maupun luar Jawa-Bali akan berakhir pada Senin (31/1/2022) hari ini, kasus Covid-19 tengah melonjak namun pemerintah hingga kini belum menginjak rem darurat.
Peraturan tentang PPKM yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 03/2022 untuk Jawa-Bali yang berlaku sejak 18 Januari dan Instruksi Menteri Dalam Negeri 04/2022 untuk luar Jawa-Bali yang berlaku sejak 25 Januari akan berakhir hari ini.
Sementara penambahan kasus positif Covid-19 terus melonjak hingga mencapai 12.422 orang per Minggu (30/1/2022) kemarin.
Jumlah kasus aktif atau pasien yang masih dalam perawatan pun sudah mencapai 61.178 orang.
Catatan angka positif dan kasus aktif ini merupakan yang tertinggi sejak Agustus 2021 lalu dan berpotensi menjadi gelombang ketiga pandemi Covid-19 di Indonesia akibat varian Omicron.
Hingga Senin pagi, pemerintah belum mengumumkan kelanjutan kebijakan mengingat perkembangan pandemi menunjukkan ke arah yang tidak baik dengan lonjakan Covid-19 akibat varian Omicron.
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan, Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dijadwalkan akan melakukan rapat terbatas hari ini untuk memutuskan kebijakan terkini terkait PPKM.