Timbun Laut Reklamasi Tanpa Amdal dan Izin, Walhi Minta Izin PT TMM Dicabut

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 31 Januari 2022 | 07:09 WIB
Timbun Laut Reklamasi Tanpa Amdal dan Izin, Walhi Minta Izin PT TMM Dicabut
Logo Walhi. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun keputusan itu ditekan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawes Tenggara Drs. H. Masmuddin pada tahun 2019.

Dalam surat itu, keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara mengacu persetujuan penundaan pemberlakukaan Keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Kolaka Utara.

Keputusan dari Bupati Kolaka Utara sendiri termaktub dalam pemberlakuan Nomor 540/203 tahun 2014 tentang pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi PTT TMM.

Sementara itu, perwakilan PT TMM di Sulawesi Tenggara, Dede Maming merespons kabar itu. Dede menjelaskan pihaknya kini justru tengah merapikan semua masalah terkait illegal mining.

"Kami sebagai pemilik TMM yang baru justru merapikan dan menyelesaikan semua masalah, dan dosa masa lalu yang disebabkan oleh illegal mining," ucap dia.

Dede tak menampik ada banyak illegal mining di Kolaka Utara. Dia menilai hal itu terjadi karena lokasinya yang jauh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI