Tak Main-main! Bareskrim Akan Jemput Paksa Edy Mulyadi Jika Kembali Mangkir Diperiksa Hari Ini

Senin, 31 Januari 2022 | 06:17 WIB
Tak Main-main! Bareskrim Akan Jemput Paksa Edy Mulyadi Jika Kembali Mangkir Diperiksa Hari Ini
Edy Mulyadi (Kaltim Today)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memeriksa Edy Mulyadi terkait kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' pada hari ini. Dia akan dijemput dan dibawa ke Bareskrim Polri oleh penyidik apabila kembali mangkir.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan upaya penjemputan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP. Mengingat Edy Mulyadi telah mangkir dari panggilan penyidik pada Jumat (28/1) lalu.

"Jadi nanti hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir, maka kita jemput dan kita bawa ke Mabes Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/1) lalu

Pada Jumat (28/1) lalu, Edy Mulyadi mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia tak hadir dengan dalih surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik tidak sesuai dengan KUHAP.

Baca Juga: Viral! Video Mengaku Suku Dayak Salah Sebut Nama Edy Mulyadi, Warganet: Demo Sewaan?

Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir ketika itu meminta penyidik untuk menunda pemeriksaan.

"Alasannya pertama prosedur pemannggulan tidak sesuai dangan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu (permintaan penundaan pemeriksaan)," kata Kadir.

Alasan kedua, Kadir menyebut Edy Mulyadi tak memenuhi panggilan penyidik karena berhalangan hadir. Namun, dia tak mengungkap alasannya ketidakhadiran tersebut secara mendetail.

"Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," katanya.

Dalam kesempatan itu, tim hukum Edy Mulyadi juga mendesak Polri turut mengusut kasus bahasa Sunda Arteria Dahlan. Dia meminta Polri tidak hanya memproses kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' yang menjerat kliennya.

Baca Juga: Profil Eggi Sudjana, Pembela Edy Mulyadi yang Pakai Baret Merah hingga Dikomentari Danjen Kopassus

Kadir mempertanyakan apa alasan Polri hingga kekinian belum memproses anggota Komisi III DPR sekaligus politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

"Arteria Dahlan itu tidak diapa-apain sama Mabes Polri. Apa bedanya dengan Edy Mulyadi. Saya mau tanya. Apa bedanya?," tutur Kadir.

Kadir menduga alasan Polri belum memproses hukum Arteria Dahlan karena anggota partai penguasa. Jika benar karena itu, Kadir tegas merasa keberatan.

"Pak Edy Mulyadi langsung diproses hukum, apa karena Arteria Dahlan Komisi III anggota DPR, PDIP, partai penguasa, apa seperti itu? Kenapa terjadi tebang pilih penegakan hukum di republik ini. Ini kami keberatan," kata dia.

Arteria dan Edy Mulyadi belakang ramai diperbincangkan karena sama-sama terseret kasus dugaan penghinaan.

Arteria dilaporkan buntut pernyataannya yang meminta Jaksa Agung RI mencopot Kejati Jawa Barat karena menggunakan bahasa Sunda saat rapat.

Laporan terkait kasus Arteria telah dilimpahkan Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya. Namun hingga kekinian belum ada perkembangan daripada kasus tersebut.

Sedangkan Edy Mulyadi dilaporkan buntut pernyataannya menyebut lokasi Ibu Kota Negara 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'. Laporan tersebut telah diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Kasus yang menjerat Edy Mulyadi telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bahkan telah melayangkan surat panggil pemeriksaan kedua kepada Edy Mulyadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI