Ketua DPD La Nyalla Mattalitti Dukung KPPU Membawa Dugaan Adanya Kartel Minyak Goreng ke Ranah Hukum.

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 31 Januari 2022 | 02:35 WIB
Ketua DPD La Nyalla Mattalitti Dukung KPPU Membawa Dugaan Adanya Kartel Minyak Goreng ke Ranah Hukum.
Pedagang menata minyak goreng kemasan di tokonya di Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Upaya untuk menungkap dugaan adanya kartel minyak goreng yang akan dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan membawanya ke ranah hukum mendapat dukungan Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Ia mengemukakan, dukungan tersebut disampaikan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan jajarannya untuk menurunkan harga eceran tertinggi minyak goreng.

“Padahal Presiden Joko Widodo sudah memberi instruksi jajarannya untuk memastikan minyak goreng tersedia dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan, yaitu Rp 14 ribu per liter,” katanya seperti dikutip Antara melalui keterangannya di Jakarta pada Minggu (30/1/2022).

LaNyalla mengaku geram karena banyak keluhan dari masyarakat mengenai ‘hilangnya’ minyak goreng di tokoh-toko ritel kecil di sejumlah daerah.

Baca Juga: Curhat Ibu Penjual Gorengan Ke Menko Airlangga: Minyak Goreng Langka Dan Mahal

LaNyalla beranggapan persoalan tersebut terjadi, karena adanya kegagalan dalam memahami psikologi konsumen dan supply chain-nya. Serta belum ada kebijakan minyak goreng dari hulu dan hilir yang terkontrol dengan baik.

"Bahkan KPPU bilang hanya ada empat perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Pemerintah, melalui Polri dan KPPU mesti mengusut dugaan kartel dan kemungkinan adanya penimbunan,” sambungnya.

LaNyalla juga menyoroti perilaku pemilik lahan konsesi sawit dan perusahaan turunannya yang seharusnya mengutamakan domestic market obligation (DMO), ketimbang pasar ekspor.

“Mereka ini sudah berpuluh tahun mendapat konsesi lahan, bahkan memiliki industri turunannya, dari hulu sampai hilir mereka kuasai bertahun-tahun. Bahkan salah satu paket bansos dari pemerintah juga berupa minyak goreng. Yang artinya masuk ke mereka juga uang bansos itu. Tapi krisis minyak goreng langka dan mahal masih terjadi,” ujar LaNyalla.

KPPU sendiri memutuskan membawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum, termasuk adanya indikasi kartel dalam kenaikan harga komoditas tersebut.

Baca Juga: Dugaan 'Mafia' Kartel Manipulasi Harga Minyak Goreng, KPPU Siap Bawa ke Ranah Hukum

"Komisi sejak Rabu (26/1/2022) kemarin, memutuskan untuk melanjutkan hasil penelitian kami ke ranah penegakan hukum," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangannya.

Deswin menjelaskan dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI