Tim Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut Kondisi Kliennya Sempat Kurang Sehat di Tahanan, Aziz Yanuar; Kini Membaik

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 31 Januari 2022 | 00:50 WIB
Tim Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut Kondisi Kliennya Sempat Kurang Sehat di Tahanan, Aziz Yanuar; Kini Membaik
Penceramah Habib Bahar bin Smith (tengah) tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Polda Jabar telah menetapkan Habb Bahar sebagai tersangka penyebar hoaks dalam ceramahnya. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww/pri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Habib Bahar bin Smith kini menjalani masa penahanan di rumah tahanan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). dalam kasus penyebaran hoaks saat berceramah di kawasan Bandung Raya.

Meski begitu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Aizz Yanuar mengungkapkan kondisi terakhir kliennya yang beberapa waktu lalu sempat dikabarkan kurang sehat.

"Kondisi beliau (Habib Bahar) sehat. Alhamdulillah," ujar Aziz seperti dikutip Wartaekonomi.co.id-jaringan Suara.com pada Minggu (30/1/2022).

Aziz mengungkapkan, Bahar bin Smith memang sempat sakit, namun kondisinya kekinian sudah membaik.

Baca Juga: Sempat Sakit di Tahanan Polda Jabar, Aziz Yanuar: Kondisi Habib Bahar Sekarang Sehat

"Sempat kurang sehat kemarin infonya, tetapi alhamdulillah sudah membaik dan bugar," tuturnya.

Bahar bin Smith diketahui dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Ia terseret dalam kasus dugaan lain yang sedang digarap penyidik Polda Jabar, yakni dugaan ujaran kebencian terkait SARA. Namun, statusnya di kasus yang merupakan pelimpahan dari Polda Metro Jaya masih sebagai saksi.

Bahar bin Smith sebelumnya dilaporkan dilaporkan Husin Shihab ke Polda Metro Jaya. Dia tidak sendiri, Husin melaporkan Eggi Sudjana yang laporannya teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 7 Desember 2021.

Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.

Baca Juga: Penangguhan Penahanan Bahar Smith Ditolak Polda Jabar, Pengacara: Sudah Tidak Terkejut, Biasa!

Pelaporan terhadap keduanya lantaran dianggap memelintir pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman tentang 'Tuhan kita bukan orang Arab'.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI