Suara.com - Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai pembahasan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan pada galon polikarbonat perlu diselesaikan hanya oleh pihak terkait saja.
Sehingga penyelesaian atau harmonisasi tidak perlu dilakukan semua kementerian lembaga. Menurutnya, jika dilakukan Pembahasan Antar Kementerian (PAK) akan berisiko masuk judicial review Mahkamah Agung (MA).
“Jadi, sebelum ada kesepakatan antar kementerian dan lembaga terkait, maka harusnya ditunda dulu harmonisasinya. Karena, itu berarti secara substansi belum dapat disepakati K/L terkait,” ujar Fajri kepada wartawan pada Minggu (30/1/2022).
Fajri pun menyayangkan proses harmonisasi yang telah dilakukan di awal Januari. Padahal, ada ketidaksepakatan dari beberapa pemangku kepentingan dan belum dilakukannya Regulatory Impact Analysis.
Baca Juga: Dokter Spesialis Anak: Tidak Ada Hubungan Autisme dengan Air Galon Polikarbonat
Menurutnya, pembentukan proses pembentukan suatu peraturan harus dilakukan secara transparan dan partisipatif. Apalagi kalau peraturannya itu akan mengikat pihak luar institusi pembentuknya.
Karena revisi Peraturan BPOM itu sudah masuk harmonisasi dan sudah dikirim ke Kantor Seskab, menurut Fajri, jika Kemenkumham memutuskan untuk diloloskan akan ada beberapa resiko.
“Apabila tetap dilanjutkan prosesnya sampai kemudian disahkan, pengujian Peraturan Menteri/Kepala Lembaga itu bisa dibawa ke Mahkamah Agung karena dianggap bertentangan dengan UU,” pungkasnya.
Wacana revisi aturan pelabelan air galon yang mengandung zat kimia Bisphenol A (BPA) ditanggapi serius oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, revisi aturan seputar penggunaan zat kimia BPA pada air minum dalam kemasan (AMDK) bertujuan untuk melindungi konsumen dalam jangka panjang.
"Terkait BPA saat ini sedang berproses. Upaya BPOM merevisi (peraturan) dikaitkan dengan labeling air minum dalam kemasan yang kandungan BPA-nya sedang berproses pada tahapan harmonisasi," kata Penny K Lukito dalam sesi tanya jawab konferensi pers secara virtual "Intensifikasi Pangan Olahan Menjelang Natal 2021" yang diikuti dari YouTube BPOM RI di Jakarta.
Baca Juga: BPOM Tak Libatkan BSN Dalam Rencana Revisi Pelabelan Galon Polikarbonat
Ia mengatakan revisi tersebut dalam rangka menyempurnakan aturan seputar galon guna ulang yang tercantum dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang migrasi.