Suara.com - Polisi menyebut AF (46) menggunakan luka lama di kakinya untuk memeras korban dengan modus tabrak lari. Padahal, luka akibat tertabrak truk itu terjadi pada 2012 silam.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan AF menggunakan modus tersebut untuk memeras korban dengan tudingan telah melakukan tabrak lari.
"Jadi 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk. Kakinya sempat ada bekas cacat," kata Budi kepada wartawan, Minggu (30/1/2022).
Kekinian, kata Budi, pihaknya masih menyelidiki dugaan adanya aksi serupa yang dilakukan oleh AF di tempat lain. Meski, kepada penyidik yang bersangkutan mengklaim baru pertama kali beraksi.
"Pengakuan yang bersangkutan baru sekali, tapi tidak menutup kemungkinan ada tempat kejadian perkara lain," ujar Budi.
Pecandu Heroin
Aksi AF memeras dengan modus korban tabrak lari ini terjadi di depan Gedung Plaza PP, Jakarta Timur, pada Rabu (26/1/2022). Peristiwa ini terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.
Setelah viral, polisi berhasil menangkap AF di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Sehari-hari diketahui AF berprofesi sebagai tukang parkir.
Kepada penyidik, AF belakangan mengaku melakukan pemerasan karena butuh uang untuk membeli obat. Dia beralih tengah menjalani terapi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Baca Juga: Pelaku Pemerasan Bermodus Pura-pura Jadi Korban Tabrak Lari Ternyata Tukang Parkir Di Depok
"Hasil interograsi dan pertanyaan, yang bersangkutan memang sengaja melakukan pemerasan ataupun pura-pura terinjak karena butuh uang untuk membeli obat-obatan," bebe Budi.
Budi menyebut AF menjalani terapi atas ketergantungan heroin. Meski begitu, Budi menegaskan apa yang dilakukan oleh AF tidak dibenarkan.
"Yang bersangkutan pernah pengguna aktif heroin dan melakukan terapi dan memang membutuhkan obat. Sehingga yang bersangkutan alasannya itu ya. Tetapi tidak dibenarkan," tegas Budi.
Atas perbuatannya, AF telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 318 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.