Soal Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Tagih Tawaran KPK untuk Meminta Keterangan Bupati Langkat Nonaktif

Minggu, 30 Januari 2022 | 17:12 WIB
Soal Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Tagih Tawaran KPK untuk Meminta Keterangan Bupati Langkat Nonaktif
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayat melaporkan dugaan perbudakan modern di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin angin ke Komas HAM, Senin (24/1/2022). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menagih janji tawaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya membolehkan lembaga tersebut untuk meminta keterangan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus kerangkeng manusia.

Pernyataan tersebut disampaikan Komnas HAM Choirul Anam, lantaran saat ini Terbit Rencana Perangin Angin sudah menjadi tahanan di KPK dalam kasus korupsi suap. 

"Kami menyambut baik tawaran dari KPK yang kami dengar dari jubir KPK, bahwa (KPK) membuka pintu lebar-lebar kepada Komnas HAM dan kepada kepolisian untuk menggali keterangan kepada Pak Bupati (Langkat Terbit Rencana Perangin Angin) yang sudah menjadi tahanan KPK," kata Choirul dalam video pernyataan yang diterima suara.com, Minggu (30/1/2022).

"Saya mohon kepada KPK untuk merealisasikan tawaran tersebut. Kami berharap dalam minggu ini kami bisa melakukannya," tambah Anam.

Baca Juga: Tim Gabungan Serikat Buruh Sumut Segera Bongkar Hasil Investigasi Dugaan Perbudakan Manusia di Rumah Bupati Langkat

Menurutnya, kerja sama untuk melakukan investigasi dugaan kekerasan terhadap para korban dengan KPK sudah terlaksana, hanya saja belum maksimal lantaran memang belum ada waktunya.

"Jadi, ada beberapa yang sudah kami lakukan bersama dan kami ucapkan terimakasih kepadapa rekan KPK yang sudah membukankan pintu yang sudah memberikan informasi diawal bagi kami," ucapnya.

"Tinggal memang soal bupati kami minta, kami mohon agar kami juga dibukankan pintu lebar-lebar untuk mendalaminya. Apa yang terjadi di sana, bagaiman peristiwanya, kapan dimulainya, dan sebagainya."

Menurutnya proses ini penting agar kasus ini bisa terbuka secara terang menderang agar kasus serupa tak terjadi lagi.

"Sekali lagi kami terimakasih kepada semua pihak, kepada Polda Sumut, kepada KPK, kepada masyarakat luas yang sudah bekerja sama dengan Komnas HAM memberikan berbagai informasi tersebut. Saat ini masih terus berlangsung, tim masih ada di sana, bekerja," katanya.  

Baca Juga: Komnas HAM Minta Korban Kasus Kekerasan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Dilindungi

Sebelumnya, sejumlah 656 orang telah menjadi penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Jumlah itu merupakan total penghuni sejak 2010.

"Penyidik sudah dapatkan totalnya ada 656 sejak tahun 2010, sudah cukup panjang," kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (29/1/2022).

Panca menjelaskan, pihaknya terus mendalami kasus ini. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan dengan menyasar semua pihak yang terlibat.

Dalam proses penyelidikan, kata Panca, pihaknya telah menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap orang yang dititipkan.

"Orang yang masuk, orang yang dibina, orang direhab itu di sana, ini sudah mulai ditemukan. Sedang dalam proses untuk pendalaman termasuk tempat-tempatnya," katanya.

Diketahui, adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin diketahui saat KPK melakukan penggeledahan terkait kasus suap.

Migrant Care yang mendapatkan informasi terkait hal ini kemudian membuat laporan ke Komnas HAM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI