Suara.com - Brigadir Andre Batuwael, anggota Brimob Polda Maluku ditangkap karena kasus penembakan yang menewaskan warga bernama Mede Nurlatu di aktivitas penambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Terkait penembakan itu, Brigadir Andre resmi ditahan.
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menyatakan, aksi penembakan Brigadir Andre terhadap warga saat terlibat perselisihan di area tambang emas ilegal Gunung Botak, pada 29 Januari lalu.
"Pelaku sudah dibawa ke Ambon dan telah dimasukkan ke dalam sel. Kami akan proses hukum yang bersangkutan baik secara pidana maupun kode etik," kata Kapolda Maluku seperti dikutip Antara, Minggu (30/1/2022)
Ia menyatakan Brigpol Andre Batuwael kuat dugaan adalah "beking" dari aktifitas penambangan emas ilegal di lokasi lubang janda di Gunung Botak.
Ia mengatakan, proses pidana saat ini telah ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku. Sementara dari sisi kode etik, juga sudah dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.
"Untuk pidananya sudah ditangani oleh Ditreskrimum, sedangkan kode etik ditangani oleh Propam Polda Maluku," tegasnya menjawab permintaan keluarga korban.
Berdasarkan keterangan saksi bernama Rusdin Nurlatu, lanjutnya, insiden bermula dari kesalahpahaman antara Brigpol Andre Batuwael dengan korban Andi Latbual, akibat kolam milik korban rusak karena aktivitas penambangan metode milik kakak dari Brigadir Andre, Toni Batuwael.
Anggota brimob tersebut tidak menerima diprotes korban, mengambil senjata senapan jenis AK47 miliknya dan menembak korban Andi Latbual. Korban tewas dengan tiga luka tembak.
Janji Tindak Tegas
Baca Juga: Sidang Kasus Polisi Tembak Mati Laskar FPI, Eks Divkum Polri: Penangkapan Tanpa Diborgol Tak Masalah
Kapolda meminta pihak keluarga untuk mempercayakan kasus ini kepada Polri. Pihaknya akan bertindak tegas kepada setiap anggota yang menyalahi aturan hukum.