Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melindungi setiap korban kerangkeng manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang mengalami kekerasan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam video pernyataan yang diterima Suara.com, Minggu (30/1/2022).
"Kami juga minta supaya ada satu pendekatan keamanan. Ada perlindungan terhadap berbagai kesaksian tersebut, berbagai korban tersebut yang sudah memberikan keterangan. Baik kepada Komnas HAM, maupun kepada Polda," katanya.
Anam menilai, perlindungan keamanan penting dilakukan agar setiap korban maupun saksi lainnya dapat menyampaikan keterangannya dengan bebas, sehingga kasus ini benar-benar tuntas.
"Kami yakini, ketika mereka memang bebas untuk bersuara, jumlah yang akan memberikan keterangan apakah terjadi kekerasan apakah tidak, terus apakah mengetahui adanya hilangnya nyawa atau tidak, pasti akan lebih banyak," katanya.
Sebelumnya diberitakan, 656 orang menjadi penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Jumlah itu merupakan total penghuni sejak 2010.
"Penyidik sudah dapatkan totalnya ada 656 sejak tahun 2010, sudah cukup panjang," kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (29/1/2022).
Panca menjelaskan, pihaknya terus mendalami kasus ini. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan dengan menyasar semua pihak yang terlibat.
Dalam proses penyelidikan, kata Panca, pihaknya telah menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap orang yang dititipkan.
"Orang yang masuk, orang yang dibina, orang direhab itu di sana, ini sudah mulai ditemukan. Sedang dalam proses untuk pendalaman termasuk tempat-tempatnya," katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, keberadaan kerangkeng manusia di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkuak saat Tim dari KPK melakukan penggeledahan terkait kasus suap yang menjerat kepala daerah tersebut.
Migrant Care yang mendapatkan informasi terkait hal ini kemudian membuat laporan ke Komnas HAM.