Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali membeberkan sejumlah fakta baru terkait dugaan kekerasan terhadap penghuni kerangkeng manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, fakta baru tersebut disampaikan melalui video pernyataan yang diterima Suara.com pada Minggu (30/1/2022).
Anam mengatakan, Bupati Langkat nonaktif tersebut menggunakan sejumlah istilah-istilah dalam melakukan kekerasan terhadap penguni kerangkeng tersebut.
"Kami juga temukan pola bagaimana kekerasan itu berlangsung. Siapa pelakunya, bagaimana caranya, menggunakan alat atau kah tidak, itu juga kami temukan. Di sana juga terkadang menggunakan alat," kata Anam.
Baca Juga: Istri Bupati Langkat Unggah Video di YouTube, Publik Geleng-Geleng
"Termasuk juga di dalamnya istilah-istilah ketika kekerasan itu berlangsung. Misalnya kayaknya MOS, GAS, atau 2 setengah kancing. Jadi ada istilah-istilah kayak begitu yang digunakan dalam konteks kekerasan, penggunaan kekerasan," tambahnya.
Temuan Komnas HAM tersebut, menurut Anam sejalan dengan hasil temuan Polda Sumut yang melakukan gelar perkara kasus ini. Polda Sumut dalam investigasi awalnya menemukan dugaan adanya tindak kekerasan yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif tersebut.
"Soal kekerasan ini informasinya kurang lebih sama, soal ada hilangnya nyawa kurang lebih sama, bahkan antara kami sama polda saling sharing dengan korban yang berbeda. Artinya, memang Komnas HAM menemukan polda juga menemukan," ucapnya.
Komnas HAM pun mendukung upaya investigasi lanjutan yang akan dilakukan institusi Polri tersebut.
"Dan kami mengapresiasi temen-teman Polda, Polda Sumatera Utara, khususnya Pak Kapolda dan jajaranya yang cukup cepat dan gesit menggali peristiwa ini," katanya.
Baca Juga: Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Dibatasi Beribadah