Didakwa Terkait Pembunuhan Dua Pegawai PBB, 50 Orang Di Kongo Divonis Mati

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 30 Januari 2022 | 07:22 WIB
Didakwa Terkait Pembunuhan Dua Pegawai PBB, 50 Orang Di Kongo Divonis Mati
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekitar 50 orang divonis hukuman mati di Republik Demokratik Kongo pada Sabtu (29/1/2022) karena terkait dengan pembunuhan pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Zaida Catalan dan Michael Sharp pada 2017.

Informasi tersebut diungkapkan oleh sebuah kelompok HAM yang memantau persidangan itu.

Thomas Fessy, periset senior Human Rights Watch urusan Kongo, mengatakan seorang pejabat imigrasi setempat termasuk diantara mereka yang diganjar hukuman mati. Sementara seorang kolonel angkatan darat diberi hukuman 10 tahun penjara.

Negara itu telah memberlakukan moratorium hukuman mati sejak 2003. Maka, para terdakwa akan menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Teror Di Hari Natal, Pelaku Bom Bunuh Diri Tewaskan 6 Orang Di Kongo Timur

Namun, Fessy dan saudara perempuan Catalan mengatakan para penyidik telah mengabaikan kemungkinan keterlibatan para pejabat yang lebih tinggi dan persidangan itu tidak mengungkap kebenaran.

Catalan, seorang warga negara Swedia, dan Sharp, seorang warga negara Amerika, sedang menyelidiki kekerasan antara pasukan pemerintah dan milisi di kawasan Kasai pada Maret 2017, ketika mereka dicegat di tengah jalan oleh sejumlah pria bersenjata, dibawa ke sebuah lapangan dan dieksekusi.

Para pejabat Kongo menuduh pembunuhan itu dilakukan oleh milisi Kamuina Nsapu. Mereka tadinya membantah ada oknum pejabat negara yang terlibat, tapi kemudian menangkap kolonel itu dan beberapa pejabat lain yang dituduh bekerja sama dengan para pemberontak. (Sumber: VOA Indonesia)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI