Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM membenarkan adanya 404 narapidana menunggu untuk dieksekusi mati. Hal itu dilakukan sesuai dengan putusan dari pengadilan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan eksekusi mati terhadap ratusan narapidana itu nantinya sesuai kewenangan kejaksaan sebagai pihak eksekutor.
"Kewenangan eksekusi (404 narapidana) ada di kejaksaan sebagai eksekutor," ucap Rika dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022).
Dari catatan Ditjen PAS, Rika mengatakan ada ratusan narapidana yang akan dieksekusi mati mereka yang menghuni di sejumlah lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Salah satunya ada dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Baca Juga: Otak Pembakar Mobil Dinas Lapas Pekanbaru Dikirim ke Lapas Nusakambangan
"Paling banyak di (Lapas) Nusakambangan," kata dia.
Sebelumnya Independen Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti perlunya untuk meninjau kembali pengaturan komutasi pidana mati dalam RKUHP sebagai jalan tengah.
Termasuk soal peluang penerapannya bagi terpidana mati dalam deret tunggu eksekusi yang saat ini telah mencapai 404 orang.
Salah satunya, ICJR meminta kepada Mahkamah Agung untuk melakukan moratorium penjatuhan pidana mati dan mengedepankan pidana jenis lainnya dalam memutuskan perkara yang ditangani.
"Kepada Lembaga Negara yang Tergabung dalam Mekanisme Pencegahan Nasional Anti Penyiksaan yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, KPAI, LPSK untuk secara aktif melakukan pemantauan pada tempat-tempat penahanan terpidana mati dalam konteks pencegahan penyiksaan dalam deret tunggu," kata dia.
Baca Juga: 55 Napi Narkotika Dipindahkan Kemenkumham ke Lapas Nusakambangan