Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendapat informasi adanya sejumlah aparat satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, akan membongkar secara paksa Masjid Miftahul Huda di Desa Balai Harapan. Bangunan masjid itu merupakan milik komunitas muslim Ahmadiyah.
"Pagi ini, YLBHI mendapat informasi bahwa sejumlah aparat satpol PP Kabupaten sintang sudah mengepung masjid Miftahul Huda untuk melakukan pembongkaran secara paksa masjid milik komunitas muslim Ahmadiyah," kata Ketua YLBHI M. Isnur dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/1/2022).
Menurut Isnur pembongkaran masjid milik komunitas muslim Ahmadiyah berdasarkan tindak lanjut dari kebijakan intoleran dari Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati Sintang.
"Yang telah menerbitkan Surat Peringatan (SP3), dan surat tugas pembongkaran masjid yg menunjuk Kasatpol PP sebagai pelaksana," ucapnya.
Baca Juga: Sudah Bukan Zaman VOC, Presiden Jokowi: Tidak Ada Lagi Ekspor Bahan Mentah!
Menurut Isnur, kebijakan pembongkaran masjid milik komunitas Ahmadiyah telah bertentangan dengan pasal 29 (2) UUD 1945.
Adapun bunyi pasal tersebut "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,"
Menurut Isnur, jalan keluar dengan melakukan pembongkaran masjid milik komunitas Ahmadiyah tentunya hanya memperluas konflik berbasis agama.
"Aksi pembongkaran paksa juga akan berpotensi memperpanjang dan memperluas konflik berbasis agama," ungkapnya.
Maka itu, YLBHI mengecam keras upaya pembongkaran masjid milik komunitas Ahmadiyah secara paksa. Adapun sikap YLBHI, kata Isnur, menuntut Bupati Sintang untuk menghentikan upaya pembongkaran paksa masjid Miftahul Huda milik komunitas muslim Ahmadiyah.
Kemudian, Isnur berharap Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri untuk memberikan teguran keras dan sanksi kepada Bupati Sintang dan Gubernur Kalimantan Barat.
"Serta memerintahkan kepada Bupati Sintang dan gubernur Kalbar untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran konstitusi," imbuhnya.