Suara.com - Polisi sudah mulai melakukan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Bareskrim Polri telah mengirimkan dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut. Termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta.
Penyidik Bareskrim Polri juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik.
Menanggapi perkembangan tersebut, Juru Bicara Aliansi Borneo Bersatu Rahmat Nasution Hamka menegaskan Edy Mulyadi tetap harus menjalani hukum adat Suku Dayak.
Baca Juga: Nilai Aset Tanah Kementerian Keuangan di 12 Kampus Negeri Berstatus PTNBH Bernilai Rp 161,30 Triliun
Dia menegaskan hukum adat tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral Edy Mulyadi kepada masyarakat Suku Dayak.
"Penebusan kesalahan secara moral, sehingga nantinya Bangsa Dayak bisa menerima secara emosional," kata Rahmat dilansir Wartaekonomi.co.id, Jumat (28/1/2022).
Dia menjelaskan dalam menerapkan hukum adat, masyarakat Dayak memegang prinsip "Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata" yang memiliki arti adil kepada sesama manusia, bercermin ke Surga, dan menyembah kepada Tuhan.
"Kami tidak akan mungkin menzalimi orang dan nantinya keputusan yang diambil itu akan memberikan kebaikan bagi bersama, bukan menang sendiri," lanjutnya.
Rahmat menjelaskan pihaknya juga telah menyiapkan hukum adat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagai hukuman kepada Edy.
Baca Juga: Mangkir Panggilan Polisi Kasus Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Beralasan Ini
"Nah nanti untuk Edy Mulyadi tergantung keputusan hukum adat nanti," tegasnya.