Suara.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menyebut ibu kota negara (IKN) Nusantara hadir guna menjawab kebutuhan masa depan. Dengan adanya IKN Nusantara, pemerintah juga berupaya untuk mengurangi beban Jakarta.
Faldo kemudian meminta kepada publik untuk jangan berpikir kalau pemindahannya ke Kalimantan Timur akan dilakukan besok atau lusa. Menurutnya pemindahan ibu kota pasti akan dilakukan secara bertahap.
"Ini adalah upaya untuk mengurangi beban Jakarta. Ide ini merupakan pikiran Presiden sudah sejak waktu yang lama," kata Faldo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/1/2022).
Pemindahan ibu kota tersebut lantas mendapatkan lampu hijau dengan pengesahan Undang-Undang IKN oleh DPR RI. Dari situ, Faldo menegaskan kalau pemerintah sudah bisa melanjutkan prosesnya dengan membahas peraturan turunannya.
Baca Juga: Jusuf Kalla: Setelah Disetujui DPR Seharusnya Pemindahan Ibu Kota Negara Tidak Jadi Pro Kontra Lagi
Sebagai perwakilan pemerintah, Faldo berharap UU IKN bisa menjadi solusi yang kongkret untuk masalah bangsa.
"Menghadirkan negara lebih nyata di berbagai pelosok negeri. Menjadi sebuah jembatan kebangsaan, jembatan politik, dan jembatan persatuan."
Istana Terima Draf UU IKN Nusantara
DPR RI resmi menyerahkan draf Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg), Kamis (27/1/2022). Setelah menerima draf, pemerintah memiliki waktu satu bulan untuk melakukan pengkajian terhadap UU IKN tersebut.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar kepada Mensesneg Pratikno.
Baca Juga: Resmi, Istana Presiden Terima Draf UU Ibu Kota Negara Nusantara
"Tadi sudah diserahkan jam 17.35 WIB," kata Indra saat dihubungi wartawan, Kamis.
Indra menyebut kalau UU IKN itu terdiri dari 11 bab dan 44 pasal. Usai UU IKN diserahkan, maka langkah selanjutnya yang dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011.
"Selanjutnya sesuai Undang-Undang Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji," ujarnya.
DPR RI pada Selasa (18/1/2022) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022.
Dengan begitu, proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) bisa dilaksanakan.
Berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, 8 fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN.
"Interupsi nanti ya karena dari 9 fraksi, 1 yang tidak setuju, artinya bisa kita setujui," tutur Puan.