Setelah Berkoordinasi dengan PN Surabaya, KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Suap Hakim Itong Isnaeni

Jum'at, 28 Januari 2022 | 18:51 WIB
Setelah Berkoordinasi dengan PN Surabaya, KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Suap Hakim Itong Isnaeni
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dibawa pakai mobil tahanan dari gedung KPK untuk ditahan di rumah tahanan, Jumat (21/1/2022) dini hari. [Suara.com/Welly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selama proses penyidikan lebih lanjut, kata Nawawi, Hakim Itong dan dua tersangka lain akan dilakukan penahanan 20 hari pertama.

Mereka ditahan sejak Kamis, 20 Januari sampai 8 Februari 2022. Untuk tersangka Hakim Itong akan ditahan di Rutan KPK Kavling C-1. Kemudian tersangka Hendro dan Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI