Selama proses penyidikan lebih lanjut, kata Nawawi, Hakim Itong dan dua tersangka lain akan dilakukan penahanan 20 hari pertama.
Mereka ditahan sejak Kamis, 20 Januari sampai 8 Februari 2022. Untuk tersangka Hakim Itong akan ditahan di Rutan KPK Kavling C-1. Kemudian tersangka Hendro dan Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.