Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait dugaan keterlibatan suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat.
Kekinian, Hakim Itong juga sudah ditetapkan tersangka lembaga antirasuah dalam kasus suap penanganan perkara di pengadilan. Barang bukti tersebut didapat penyidik KPK, setelah berkoordinasi dengan PN Surabaya terkait permintaan sejumlah barang bukti terkait perkara yang ditangani Hakim Itong.
"Permintaan berbagai bukti yang dibutuhkan pada proses penyidikan di antaranya, sejumlah dokumen penanganan perkara oleh tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Jumat (28/1/2022).
"Tim penyidik KPK difasilitasi dengan baik oleh pihak PN Surabaya dan kemudian menerima berbagai dokumen untuk kebutuhan penyidikan perkara ini," katanya.
Selanjutnya, kata Ali, sejumlah barang bukti tersebut akan dianalisa, sekaligus dikonfirmasi kepada sejumlah saksi-saksi nantinya yang akan dipanggil penyidik.
"Serta (dokumen) disita untuk melengkapi berkas perkara,"ucapnya
Selain Hakim Itong Isnaeni, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan bersama pengacara bernama Hendro Kasiono selaku kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) juga sudah ditetapkan tersangka.
Mereka diketahui ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 140 juta.
Uang tersebut rencana diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni yang diduga sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.
Baca Juga: Status Itong Isnaeni Sebagai Hakim Saat Ini Nonaktif Setelah Kena OTT KPK
"Diamankan sebesar Rp 140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya akan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu