Suara.com - Kepolisian telah memulangkan 98 karyawan yang bekerja di kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Diketahui, pada kemarin lusa, kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di sana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sosok itu berinsial V yang merupakan manajer perusahaan.
"Satu yang sudah jadi tersangka saudari V. Adapun yang karyawan lain dipulangkan karena hanya saksi," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/1/2022).
Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pinjaman online alias pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka merupakan manajer perusahaan pinjol ilegal tersebut.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut, V ditetapkan menjadi tersangka usai penyidik melaksanakan gelar perkara pagi tadi.
"Tersangka inisial V. Dia manajer yang membawahi kegiatan perusahaan pinjaman online ilegal ini," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis (27/1/2022).
Atas perbuatannya, tersangka V dijerat dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Subdit Siber Direktorat Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di PIK, pada Rabu (26/1) kemarin malam. Dalam penggerebekan penyidik mengamankan satu manajer dan 98 karyawan.
Dari hasil penyelidikan awal diketahui perusahaan pinjol ilegal ini membawahi 14 aplikasi. Berikut daftarnya:
Baca Juga: Pesan LPSK Ke Para Korban Pinjol: Jangan Takut Melapor Ke Polisi Dan Minta Perlindungan
- Dana Aman
- Uang Rodi
- Pinjaman Terjamin
- Kantung Rupiah
- Dana Induk
- Dana Roket
- Dana Online
- Modal Uang
- Tercepat
- Uang Tunai
- Cashworld
- Pinjaman Kedua
- Lava
- Go Kredit