Kasus Sabu-sabu di Ban Mobil, 2 Pria Asal Depok dan 2 Warga Pancoran Terancam Hukuman Mati

Jum'at, 28 Januari 2022 | 18:28 WIB
Kasus Sabu-sabu di Ban Mobil, 2 Pria Asal Depok dan 2 Warga Pancoran Terancam Hukuman Mati
Barang bukti sabu-sabu yang diselundupkan ke Jakarta dengan modus disimpan di dalam ban mobil. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Empat bandar kasus menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam ban mobil terancam hukuman mati.  Total kurang lebih 11 kilogram barang haram disita polisi dari keempat tersangka. Adapun keempat tersangka berinisial CLU, AP, RM dan F. 

Kabib Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkapkan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup, paling singkat penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (28/1/2022). 

Zulpan mengatakan kasus ini terungkap dari adanya aduan dari masyarakat. 

Baca Juga: Akal-akalan Pengendar Narkoba di Jakarta: Dibawa dari Aceh, Sabu-sabu Disembunyikan di Ban Mobil

"Berawal dari info yang diterima akan adanya peredaran narkoba jenis sabu, kemudian tim di bawah kendali Kasat Narkoba membentuk tim untuk melakukan upaya penyelidikan," kata dia. 

Barang bukti sabu-sabu yang diselundupkan ke Jakarta dengan modus disimpan di dalam ban mobil. (Suara.com/Yaumal)
Barang bukti sabu-sabu yang diselundupkan ke Jakarta dengan modus disimpan di dalam ban mobil. (Suara.com/Yaumal)

Barang haram tersebut dibawa para pelaku dari wilayah Aceh menggunakan mobil. Awalnya, polisi meringkus dua orang tersangka, yakni CLU dan AP di Beji, Depok pada 15 Januari 2022 lalu.

Dari penangkapan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 10,29 kilogram, yang sebagian disimpan di ban mobil. 

"Didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,29 kilogram, sebuah tas hitam, handphone, satu mobil Avanza yang digunakan untuk mengangkat sabu, dan satu ban. Ban digunakan untuk menyimpan sabu," ungkap Zulpan.

Berdasarkan penangkapan itu, kepolisian melakukan pengembangan, hingga kemudian ditangkap dua orang tersangka baru berinisial F dan RM di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyelundupan Sabu Ke Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta Tak Bisa Dilanjutkan Karena Tak Cukup Bukti

"Tersangka RM selaku orang yang  memerintahkan tersangka CLU dan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu," jelas Zulpan. 

Kata Zulpan, dari keduanya juga didapatkan sabu seberat 1,23 kilogram. 

"Dan tiga buah timbangan electrik dan plastik klip kosong, beberapa handphone, dan kartu akses apartemen," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI