Akal-akalan Pengendar Narkoba di Jakarta: Dibawa dari Aceh, Sabu-sabu Disembunyikan di Ban Mobil

Jum'at, 28 Januari 2022 | 17:50 WIB
Akal-akalan Pengendar Narkoba di Jakarta: Dibawa dari Aceh, Sabu-sabu Disembunyikan di Ban Mobil
Barang bukti sabu-sabu yang diselundupkan ke Jakarta dengan modus disimpan di dalam ban mobil. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun  2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup, paling singkat penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI