Suara.com - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap jaringan narkoba jenis sabu dengan berat 11 kilogram. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Guna memuluskan aksinya para pelaku menyelundupkan barang haram itu di dalam ban mobil.
Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus ini terungkap dari adanya laporan masyarakat.
"Berawal dari info yang diterima akan adanya peredaran narkoba jenis sabu, kemudian tim di bawah kendali Kasat Narkoba membentuk tim untuk melakukan upaya penyelidikan," kata Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (28/1/2022).
Kata Zulpan, barang haram tersebut dibawa para pelaku dari wilayah Aceh menggunakan mobil.
Awalnya, dua orang pria berinisial CLU dan AP ditangkap di Beji, Depok pada 15 Januari 2022 lalu. Dari keduanya, diperoleh sabu seberat 10,29 kilogram, yang sebagian disimpan di ban mobil.
"Didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,29 kilogram, sebuah tas hitam, handphone, satu mobil Avanza yang digunakan untuk mengangkat sabu, dan satu ban. Ban digunakan untuk menyimpan sabu," ungkap Zulpan.
Berdasarkan penangkapan itu, kepolisian melakukan pengembangan, hingga kemudian ditangkap dua orang tersangka berinisial F dan RM.

"Tersangka RM selaku orang yang memerintahkan tersangka CLU dan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu," jelas Zulpan.
Kata Zulpan dari keduanya juga didapatkan sabu seberat 1,23 kilogram.
Baca Juga: Disembunyikan dalam Nasi, Waspada Modus Baru Kurir Narkoba Edarkan Sabu-sabu
"Dan tiga buah timbangan electrik dan plastik klip kosong, beberapa handphone, dan kartu akses apartemen," imbuhnya.