Suara.com - Tahun Baru Imlek merupakan perayaan yang dirayakan bagi pemeluk agama khonghucu yang mayoritas merupakan warga etnis Tionghoa. Lantas, apakah hari Imlek libur?
Tak sedikit orang bertanya-tanya apakah hari Imlek libur. Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan, sebab sebelumnya perayaan Imlek sempat dilarang dan tidak masuk dalam daftar hari libur nasional.
Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroaksi RI Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022, Tahun Baru Imlek jatuh pada Selasa, 1 Februari 2022. Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Sebagai informasi, perayaan Imlek di Indonesia sempat mengalami pasang surut. Hari Imlek pernah dianggap 'tidak ada' di Indonesia.
Untuk menyegarkan ingatan kita mengenai sejarah perayaan Imlek di Indonesia, simak rangkuman dari Suara.com berikut.
Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia
Nuansa keceriaan dan kebebasan menyambut perayaan Imlek saat ini belum terlalu lama dirasakan oleh warga Tionghoa di Indonesia. Sebelumnya, perayaan Imlek sempat perayaan terlarang di Indonesia.
Jauh sebelum era Orde Baru, tepatnya saat kepemimpinan Soekarno, etnis Tionghoa dibebaskan untuk merayakan Imlek di muka umum. Hari raya Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional kala itu. Namun, gairah merayakan Imlek seketika hilang saat berganti rezim di era Orde Baru.
Dilarang Saat Orde Baru
Baca Juga: Lirik Lagu Imlek Gong Xi Gong Xi dan Terjemahan, Cocok Diputar saat Perayaan Tahun Baru Imlek 2022
Berganti ke era kepemimpinan Soeharto, ia banyak melakukan perubahan terhadap peraturan perundangan di Indonesia. Salah satunya adalah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Larangan Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China yang melarang perayaan Imlek di Indonesia.