Apakah Hari Imlek Libur? Ini Ketentuan dari SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022

Jum'at, 28 Januari 2022 | 17:20 WIB
Apakah Hari Imlek Libur? Ini Ketentuan dari SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022
Ilustrasi imlek, apakah hari imlek libur (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahun Baru Imlek merupakan perayaan yang dirayakan bagi pemeluk agama khonghucu yang mayoritas merupakan warga etnis Tionghoa. Lantas, apakah hari Imlek libur?

Tak sedikit orang bertanya-tanya apakah hari Imlek libur. Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan, sebab sebelumnya perayaan Imlek sempat dilarang dan tidak masuk dalam daftar hari libur nasional.

Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroaksi RI Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022, Tahun Baru Imlek jatuh pada Selasa, 1 Februari 2022. Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Sebagai informasi, perayaan Imlek di Indonesia sempat mengalami pasang surut. Hari Imlek pernah dianggap 'tidak ada' di Indonesia.

Baca Juga: Lirik Lagu Imlek Gong Xi Gong Xi dan Terjemahan, Cocok Diputar saat Perayaan Tahun Baru Imlek 2022

Untuk menyegarkan ingatan kita mengenai sejarah perayaan Imlek di Indonesia, simak rangkuman dari Suara.com berikut.

Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia

Nuansa keceriaan dan kebebasan menyambut perayaan Imlek saat ini belum terlalu lama dirasakan oleh warga Tionghoa di Indonesia. Sebelumnya, perayaan Imlek sempat perayaan terlarang di Indonesia.

Jauh sebelum era Orde Baru, tepatnya saat kepemimpinan Soekarno, etnis Tionghoa dibebaskan untuk merayakan Imlek di muka umum. Hari raya Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional kala itu. Namun, gairah merayakan Imlek seketika hilang saat berganti rezim di era Orde Baru.

Dilarang Saat Orde Baru

Baca Juga: 15 Link Twibbon Imlek 2022 dengan Desain yang Unik, Pasang di Medsos untuk Meriahkan Tahun Baru China

Berganti ke era kepemimpinan Soeharto, ia banyak melakukan perubahan terhadap peraturan perundangan di Indonesia. Salah satunya adalah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Larangan Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China yang melarang perayaan Imlek di Indonesia.

Tak ada ornamen serba merah yang menghiasai sudut kota. Perayaan Imlek hanya boleh dirayakan di dalam rumah saja.

Perayaan Imlek di Indonesia kala itu seolah tak pernah ada, hari raya Imlek yang menjadi hari libur nasional dihapus. Bahkan, ritual ibadah pemeluk agama Khonghucu yang sarat etnis Tionghoa dibatasi, harus dilakukan secara tertutup perorangan.

Kebijakan itu berlangsung selama Soeharto menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia atau selama hampir 32 tahun.

Udara Segar Era Reformasi

Lengsernya Soeharto pada pada 1998 menandakan berakhirnya rezim Orde Baru. Era reformasi menjadi tonggak bangkitnya era kebebasan berekspresi. Di mana, etnis Tionghoa mulai mendapatkan perannya kembali setelah sekian lama terbelenggu.

Semasa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, pada 2000 lalu udara segar mulai dirasakan etnis Tionghoa.

Gus Dur mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Larangan Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China. Dengan berakhirnya Instruksi Presiden itu, warga etnis Tionghoa kembali bebas mengekspresikan diri dalam perayaan Imlek dan Cap Go Meh.

Mereka bebas menggelar pertunjukan barongsai di muka umum hingga menjual berbagai pernak-pernik bernuansa merah di tiap sudut kota. Gus Dur memberikan kebebasan kepada etnis Tionghoa merayakan kepercayaan mereka.

Kemudian pada 2001, Menteri Agama saat itu mengelurkan Surat Keputusan Nomor 13 Tahun 2001 tentang Penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.

Sesuai peraturan itu, hanya warga beretnis Tionghoa saja yang diperbolehkan merayakan Imlek dan merasakan hari libur. Sementara, warga etnis lainnya tetap menjalani aktivitas sehari-hari seperti biasa.

Kembalinya Semangat Soekarno

Hingga kemudian berganti ke masa Presiden Megawati, atau memasuki tahun 2002, ia mengembalikan sejumlah aturan yang sebelumnya pernah dilakukan di masa kepemimpinan sang ayah, Soekarno.

Salah satunya adalah menetapkan hari raya Imlek sebagai hari libur nasional. Di mana sebelumnya hanya warga Tionghoa saya yang boleh libur, kali ini, seluruh warga Indonesia bisa ikut merasakan libur di hari raya Imlek seperti hari libur nasional pada umumnya.

Hingga kini, Perayaan Imlek semakin semarak digelar. Nuansa merah menyelimuti seluruh penjuru kota. Hari Imlek pun masih ditetapkan sebagai hari libur nasional yang dirasakan oleh seluruh umat beragama di Indonesia.

Itulah ulasan singkat sejarah perayaan Imlek di Indonesia untuk menjawab apakah hari Imlek libur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI