Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan adanya dugaan penahanan ilegal pekerja sawit yang menjadi penghuni kerangkeng manusia di kediaman Rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Kesimpulan tersebut disampaikan usai LPSK mendatangi langsung rumah kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Saat menyambangi rumah tersebut, tim yang dipimpin langsung Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyempatkan wawancara dengan tiga mantan 'warga binaan' serta keluarganya yang pernah menghuni kerangkeng di rumah Bupati Terbit Rencana Perangin Angin.
"Kami dalami informasi dari para mantan warga binaan, selain itu kami mewawancarai pengawas sel ilegal tersebut. Cukup banyak informasi yang kami gali. Kesimpulan sementara kami, yang terjadi adalah penahanan ilegal," ucap Edwin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/1/2022).
Setelah mengumpulkan informasi, Edwin pun juga menyempatkan bertemu Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra untuk memberikan informasi dan catatan atas sejumlah temuan yang LPSK dapatkan di lapangan.
"Kami meminta Kapolda agar proses hukum berjalan secara profesional serta tidak dipengaruhi oleh opini publik yang berkembang di masyarakat, khususnya dari tempat lokasi persitiwa," ucapnya
Edwin diketahui bertolak ke Medan, Sumatera Selatan pada Kamis (27/1/2022) kemarin. Tim LPSK pun juga sudah bertemu sejumlah perwakilan di Medan. Seperti bertemu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumut Imam Suyudi.
Sebagai awalan, kata Edwin, cukup penting informasi dari pihak Kanwil karena mereka telah lebih duhulu berkunjung ke lapangan.
“Sebelum bertolak ke Kabupaten Langkat, tim LPSK sempat menemui Dirkrimum Polda Sumatera Utara dan jajarannya untuk mendapatkan informasi tentang penanganan perkara," katanya.
Baca Juga: Lihat Langsung Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Komnas HAM: Semakin Terang Benderang