Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakut, Polisi Ciduk 27 Orang

Jum'at, 28 Januari 2022 | 16:25 WIB
Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakut, Polisi Ciduk 27 Orang
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjol ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian kembali mengungkap praktik pinjaman online atau pinjol ilegal. Terkini, kantor pinjol ilegal yang berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara digerebek pihak kepolisian pada Kamis (27/1/2022) malam.

Sebanyak 27 orang turut diamankan pihak kepolisian. Rinciannya, 26 karyawan dan satu manajer.

"Yang kami amankan ada 27 orang. Itu ada karyawan sama manajer ya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).

Dwi mengatakan kantor pinjol yang digerebek itu berada di sebuah ruko dan tak mempunyai nama perusahaan. Dia menambahkan, kantor pinjol ilegal tersebut mengoperasikan empat aplikasi pinjaman.

Baca Juga: Aksi Heroik Sopir TransJakarta, Hukum Bekerja di Kantor Pinjol Ilegal Dalam Islam

Kekinian, polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus kantor pinjol ilegal tersebut. Dalam hal ini, polisi tengah berkoordinasi dengan pihak lain guna menelusuri kasus tersebut.

"Masih pemeriksaan lebih dalam lagi. Kami lagi koordinasi sama OJK juga untuk melihat mana aplikasi-aplikasi yang ilegal," pungkas Dwi.

Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pinjaman online alias pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka merupakan manajer daripada perusahaan pinjol ilegal tersebut.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut tersangka berinisial V. Dia ditetapkan tersangka usai penyidik melaksanakan gelar perkara pagi tadi.

"Tersangka inisial V. Dia manajer yang membawahi kegiatan perusahaan pinjaman online ilegal ini," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: Tegas! MUI Tangsel soal Hukum Islam Bekerja di Kantor Pinjol Ilegal: Haram

Atas perbuatannya, tersangka V dijerat dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI