Suara.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ikut menanggapi soal pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang meminta agar kasus korupsi di bawah Rp 50 juta tak perlu diproses secara pidana, melainkan hanya dengan pengembalian uang. Terkait hal itu, Ghufron menyebut kinerja aparat penegak hukum tak boleh keluar dari ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Selama hal tersebut tidak diatur, dalam undang-undang kita sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp50 juta," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (28/1/2022).
Terkait sikap Jaksa Agung, Ghufron mengakui penyelesaian perkara korupsi cukup memakan biaya yang tidak sedikit.
"Kalau kita perhitungkan biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai ke pengadilan banding dan kasasi biayanya tentu lebih besar dari Rp 50 juta. Sehingga saya memahami gagasan itu," ucap Ghufron.
Meski begitu, Ghufron menilai persoalannya bukan hanya sekedar aspek hukum tentang kerugian negara. Namun, kata Ghufron, bagaimana membuat jera para koruptor, meskipun maling uang negara di bawah Rp 50 juta.
"Namun juga aspek penjeraan dan sebagai pernyataan penghinaan terhadap perilaku yang tercela yang tidak melihat dari berapapun kerugiannya."
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimbau kepada jajaran di bawah untuk menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi secara cepat dan berbiaya ringan. Caranya, dengan meminta uang kerugian negara dikembalikan.
Namun ada syaratnya, yakni tindak pidana korupsi yang dilakukan harus di bawah Rp50 juta.
"Untuk perkara tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesiakan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," tutur Buharnuddin di rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/2/2022).
Burhanuddin berujar langkah itu dilakukan untuk membuat pelaksanaan proses hukum berjalan cepat.
"Sebagai upaya pelaksanana proses hukum secara cepat sederhana dan berbiaya ringan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam paparan di raker Burhanuddin juga mengimbau penyelesaian perkara secara administratif yang berkaitan dengan kerugian dana desa.
Penyelesaian secara administratif itu juga dilakukan dengan ketentuan.
"Terhadap perkara perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar, dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," ujar Burhanuddin.
"Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya."